Rabu, 02 Mei 2012

usaha kecil menengah dan koperasi


Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Koperasi  

 BAB I
PENDAHULUAN

A.    PENGERTIAN UKM DAN KOPERASI
Koperasi adalah badan usah yang menaungi anggotanya dalam aspek perekonomian yang bertujuan mendapatkan kesejahteraan bersama. Pelaksanaannya berdasarkan prinsip koperasi dan berasaskan kekeluargaan. modal koperasi terdiri atas dua yaitu modal sendiri dan modal pinjaman. modal sendiri meliputi simpanan pokok yang wajib dibayarkan anggota saat pertama kali mendaftar menjadi anggota. Simpanan wajib yang dibayarkan selama ia untuk menjadi  anggota koperasi, simpanan khusus yang terdiri dari simpanan sukarela (dapat diambil kapan saja), simpanan qurba, dan deposito berjangka. Selain itu, modal terdiri dari dana cadangan yang diperoleh dari sisa hasil usaha yang disisihkan dan hibah (pemberian). Sementara modal pinjaman koperasi berasal dari anggota atau calon anggota koperasi lainnya. Koperasi juga berlandaskan hukum Koperasi berbentuk badan hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
UKM adalah singkatan dari usaha kecil dan menengah. Ukm adalah salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara indonesia ukm ini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat. Ukm ini juga sangat membantu negara/pemerintah dalam hal penciptaan lapangan kerja baru dan lewat ukm juga banyak tercipta unit unit kerja baru yang menggunakan tenaga-tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga. Ukm perlu mendapatkan perhatian yang khusus dan di dukung oleh informasi yang akurat, agar terjadi lahan bisnis yang terarah antara pelaku usaha kecil dan menengah dalam daya saing usaha, Kinerja nyata  yang dihadapi oleh sebagian besar usaha terutama mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia yang paling menonjol adalah rendahnya tingkat produktivitas, rendahnya nilai tambah, dan rendahnya kualitas produk. Walau diakui bahwa UMKM menjadi lapangan kerja bagi sebagian besar pekerja di Indonesia , tetapi kontribusi dalam pengeluaran nasional di katagorikan rendah.  Hal ini dikarenakan oleh UMKM. Kondisi ini merefleksikan produktivitas sektor mikro dan kecil yang rendah bila di bandingkan dengan usaha yang lebih besar. 3 jenis usaha yang dapat dilakukan oleh UKM untuk menghasilkan laba, seperti.
a.         Usaha manufaktur (manufacturing business) merupakan badan usaha yang aktivitas                       usahanya merubah bahan baku menjadi suatu produk yang dapat digunakan oleh masyarakat atau produsen selanjutnya. Contoh: pabrik konveksi yang menghasilkan pakaian maupun pengrajin bambu yang menghasilkan mebel, hiasan rumah, souvenir dan sebagainya.
b.         Usaha dagang (merchandishing business) merupakan badan usaha yang aktivitas usahanya langsung menjual barang yang sudah dibeli tanpa melakukan perubahan terlebih dahulu. Contoh: pusat jajanan tradisional yang menjual berbagai macam jajanan tradisional maupun took kelontong yang menjual semua jenis barang kebutuhan sehari-hari.
c.         Usaha jasa (sevice business) merupakan usaha yang memberikan jasa atau layanan kepada konsumen. Contoh: jasa pengiriman barang maupun warnet.

Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan sebuah istilah yang mengacu pada usaha berskala kecil yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 200.000.000, belum termaksud tanah dan bangunan . UKM merupakan salah satu contoh dari badan usaha perseorangan dimana didirikan dan dimiliki oleh satu orang saja. Menurut keputusan Presiden RI No. 99 , UKM merupakan kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil yang dimana tipe bidang usahanya bersifat heterogen serta perlu dilindungin oleh pemerintah untuk mencegah persaingan yang tidak sehat. Salah satu kriterianya yaitu memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000.  jika hasil usaha perseorangan berkisar sampai dengan 1.000.000.000, maka usaha tersebut digolongkan ke dalam usaha kecil, dan sedangkan hasil usahanya berkisaran 1.000.000.000 sampai 50.000.000.000, maka usaha tersebut digolongkan ke dalam usaha menengah.






BAB II
     PEMBAHASAN

ASejarah UKM dan Koperasi
  Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat  yaitu terdapat pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa, Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, dalam Penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri, Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. dan, selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode. Kemudian Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev. kemudian pada tahun Tahun 1930 , Pemerintah Hindia Belanda membentuk Jawatan Koperasi yang keberadaannya dibawah Departemen Dalam Negeri, dan diberi tugas untuk melakukan pendaftaran dan pengesahan koperasi, tugas ini sebelumnya dilakukan oleh Notaris.setelah itu jawatan koperasi terus mengalami perubahan- perubahan sampai tahun Tahun 1942 , Pendudukan Jepang juga berpengaruh pula terhadap keberadaan jawatan koperasi. Saat ini jawatan koperasi dirubah menjadi SYOMIN KUMIAI TYUO DJIMUSYO dan Kantor di daerah diberi nama SYOMIN KUMIAI DJIMUSYO.  lalu Tahun 1944 , Didirikan JUMIN KEIZAIKYO (Kantor Perekonomian Rakyat) Urusan Koperasi menjadi bagiannya dengan nama KUMAIKA, tugasnya adalah mengurus segala aspek yang bersangkutan dengan Koperasi. Setelah kemerdekaan Tahun 1945 ,Koperasi masuk dalam tugas Jawatan Koperasi serta Perdagangan Dalam Negeri dibawah Kementerian Kemakmuran. Tahun 1946 ,Urusan Perdagangan Dalam Negeri dimasukkan pada Jawatan Perdagangan, sedangkan Jawatan Koperasi berdiri sendiri mengurus soal koperasi. di dunia ada dua macam model Koperasi. Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka sistem sosialis. Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Jika badan usaha milik negara merupakan usaha skala besar, maka Koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung dalam Koperasi menjadi badan usaha skala besar juga
Sejak era orde baru masalah kemiskinan, pengangguran dan kesenjangan penguasaan asset nasional merupakan masalah serius yang menjadi kendala dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya nasional. Kondisi ini menjadi penunjuk bahwa masyarakat banyak yang belum berperan sebagai subyek dalam pembangunan. Menjadikan rakyat sebagai subyek pembangunan yaitu memberikan hak-haknya untuk berpartisipasi dalam pembentukan dan pembangian produksi nasional. Untuk sampai pada tujuan tersebut, rakyat perlu dibekali modal material dan mental. ini juga telah menginspirasikan perlunya pemberdayaaan ekonomi rakyat yang kemudian berkembang menjadi isu untuk membangun sistem perekonomian yang bercorak kerakyatan. Berbicara masalah ekonomi rakyat nampaknya tidak akan terlepas dari pembicaraan tentang UMKM . unit usaha yang ada di Indonesia yaitu tergolong dalam usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) . dan sudah banyak upaya pemerintah untuk membantu UMKM dan Koperasi  dalam memberdayakan ekonomi rakyat yaitu dengan berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, juga paket program dari Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang seharusnya memacu gerakan ini untuk terus maju. Ada juga sebuah sistem kebijakan dasar pengembangan SDM koperasi dan UKM denang membuat kebijakan yang melibatkan banyak orang-orang berkepentingan dan merupakan sub-sub sistem. yang Sub-sub tersebut bisa diartikan sebagai stakeholders yang masing-masing mempunyai peran dan kepentingan terhadap eksistensi dari koperasi dan UKM. Oleh karena itu, untuk membuat kebijakan dasar pengembangan SDM koperasi dan UKM yang komprehensif, pertama yang harus dilakukan adalah memetakan atau mengidentifikasi kelompok-kelompok yang terlibat dalam formulasi kebijakan dan yang menjadi target dari kebijakan tersebut Kelompok-kelompok yang sudah eksis dan terlibat secara intens dengan urusan koperasi dan UKM.

B.KELEBIHAN DAN KEKURANGAN DARI UKM
Kelebihan UKM
1.Inovasi dalam teknologi yang dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk.
2.Hubungan kemanusiaan yang akrab di dalam perusahaan kecil
3. Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat dibandingkan dengan perusahaan berskala besar yang pada umumnya birokratis.  
4.Terdapat dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.
Kelemahan yang dimiliki Usaha Kecil dan Menengah (UKM) (Tambunan, 2002) adalah:
1.Kesulitan pemasaran
Hasil dari studi lintas Negara yang dilakukan oleh James dan Akarasanee (1988) di sejumlah Negara ASEAN menyimpulkan salah satu aspek yang terkait dengan masalah pemasaran yang umum dihadapi oleh pengusaha UKM adalah tekanan-tekanan persaingan, baik dipasar domestik dari produk-produk yang serupa buatan pengusaha-pengusaha besar dan impor, maupun dipasar ekspor.
2.Keterbatasan finansial
UKM di Indonesia menghadapi dua masalah utama dalam aspek finansial antara lain: modal (baik modal awal maupun modal kerja) dan finansial jangka panjang untuk investasi yang sangat diperlukan untuk pertumbuhan output jangka panjang.
3.Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM)
Keterbatasan sumber daya manusia juga merupakan salah satu kendala serius bagi UKM di Indonesia, terutama dalam aspek-aspek kewirausahaan, manajemen, teknik produksi, pengembangan produk, control kualitas, akuntansi, mesin-mesin, organisasi, pemprosesan data, teknik pemasaran, dan penelitian pasar. Semua keahlian tersebut sangat diperlukan untuk mempertahankan atau memperbaiki kualitas produk, meningkatkan efisiensi dan produktifitas dalam produksi, memperluas pangsa pasar dan menembus pasar baru.
4.Masalah bahan baku
Keterbatasan bahan baku. Terutama selama masa krisis, banyak sentra-sentra Usaha Kecil dan Menengah seperti sepatu dan produk-produk textile mengalami kesulitan mendapatkan bahan baku atau input lain karena harganya dalam rupiah menjadi sangat mahal akibat depresiasi nilai tukar terhadap dolar AS.
5.Keterbatasan teknologi
Berbeda dengan Negara-negara maju, UKM di Indonesia umumnya masih menggunakan teknologi tradisonal dalam bentuk mesin-mesin tua atau alat-alat produksi yang sifatnya manual. Keterbelakangan teknologi ini tidak hanya membuat rendahnya jumlah produksi dan efisiensi di dalam proses produksi, tetapi berdampak juga pada rendahnya kualitas produk yang dibuat serta kesanggupan bagi UKM di Indonesia untuk dapat bersaing di pasar global
C.CONTOH UKM
Membuat Boks Sepeda Motor
Perkembangnya bisnis yang menyediakan layanan antar (delivery order) membawa berkah bagi usaha pembuatan boks motor. Perajin boks berbahan fiber itu bisa meraih omzet hingga ratusan juta rupiah. Menjamurnya bisnis yang melayani sistem layanan antar atau delivery order membawa berkah bagi produsen boks tempat menaruh pesanan, atau sering disebut boks motor. Pesanan membuat boks ke perajin di bisnis ini terus membesar. Indra Paulus, pemilik usaha Box Delivery Motor di Tangerang mengaku, tahun ini. terjadi kenaikan jumlah pesanan boks hingga 10% ketimbang tahun lalu. "Banyak pengusaha yang membuka layanan antar," kata Indra menganalis kenaikan pesanan. Boks motor biasanya terbuat dari polyjiber reinforced plastic (PFRP) atau fiber glass yang biasa dipakai untuk membuat molor boat atau kapal motor. Bahan dari serat kaca ini tidak mudah pecah meski terbentur atau terkena goncangan yang keras.  terang Indra. Boks berfungsi untuk menaruh makanan, minuman, loundry atau cucian, hingga jasa lainnya, tergantung usaha si pemesan boks. Untuk memudahkan mobilitas, boks ini umumnya ditaruh di bagian tempat duduk belakang sepeda motor atau tepatnya diboncengan. Indra sudah menekuni pembuatan boks otor sejak 2006. Pertama kali produksi, boks karyanya hanya dipesan perorangan. Namun, seiring waktu pesanan datang dari pemilik restoran atau pengusaha waralaba Setelah usaha berjalan lima tahun, nama Indra pun kian dikenal. Boks karyanya sudah berseliweran di Jabodetabek, bahkan semakin banyak pula boks buatan Indra ini yang sudah keliling di daerah. Soal harga boks, Indramembanderolnya, mulai harga Rp 1 juta hingga Rp 1,8 juta per unit. Saat ini, Indra mempekerjakan 10 karyawan untuk memproduksi 20 boks motor dalam sehari. Taruh kata, saban hari, Indra bisa membual 20 boks seharga Rpjuta, ia bi.sa mengantongi onizel Kp 600Juta, dengan nusa jualan 30 lian.

BAB III
PENUTUP



 
   A.  Kesimpulan
Koperasi  adalah badan usaha yang menaungi anggotanya dalam aspek perekonomian yang bertujuan mendapatkan kesejahteraan bersama.dengan berdasarkan prinsip koperasi dan berasaskan kekeluargaan, koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,, memperkokoh perekonomian rakyat mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa
Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan sebuah istilah yang mengacu pada usaha berskala kecil yang memiliki kekayaan bersih maksimal sekitar Rp 200.000.000, belum termasuk tanah dan bangunan. UKM merupakan salah satu contoh dari badan usaha perseorangan dimana didirikan dan dimiliki oleh satu orang saja.



Daftar Pustaka


1 komentar:

Anonim mengatakan...

artikel bermanfaat. semua tentang koperasi ada di blog kami

Posting Komentar

 
wara-wiri. Design by Exotic Mommie. Illustraion By DaPino