Selasa, 02 Desember 2014

Pengendalian Internal yang Lemah dapat Mengancam Reputasi suatu Perusahaan

Kasus


            Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi menonaktifkan tiga direksi PT WST terkait kelebihan pencatatan (overstate) laba bersih pada laporan keuangan 2004-2007. Sekretaris Kementerian Negara BUMN Said Didu mengungkapkan non aktif telah dilakukan sejak dua minggu lalu. Dari tiga direksi, dua orang direksi bekerja di WST dan sisanya ada di BUMN lain. direksi WST pada 2004-2007 yaitu UTA,  BM, dan KM. Said memastikan salah satu yang dinonaktifkan yakni KM. "Menteri BUMN sudah bentuk tim untuk membela mereka," ujarnya di kantor Kementerian BUMN.
            Surat kepada Departemen Keuangan untuk menindak kantor akuntan publik WST, dia melanjutkan, juga sudah diteken. Dalam surat itu Menteri BUMN Sofyan Djalil meminta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) untuk memberi sanksi kantor akuntan publik jika terbukti terlibat dalam rekayasa keuangan. "Ini pelajaran, direksi jangan coba-coba lakukan rekayasa," tegas Said. Terbongkarnya kasus ini berawal saat pemeriksaan kembali neraca dalam rangka penerbitan saham perdana tahun lalu. Direktur Utama baru, M. Choliq yang sebelumnya menjabat Direktur Keuangan PT Adhi Karya (Persero) Tbk, menemukan pencatatan yang tak sesuai. Dalam pemeriksaan itu ditemukan kelebihan pencatatan sekitar Rp 400 miliar. Akibatnya penawaran saham WST ditunda hingga PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) menyelesaikan restrukturisasi yang diperkirakan memakan waktu dua tahun
            PPA membutuhkan dana suntikan Rp 200 miliar untuk menyehatkan WST. "Menkeu minta direksi dihukum dulu baru disuntik," kata Said. Bila terbukti bersalah, direksi harus mengembalikan semua keuntungan kepada negara. Menurut Said, kasus ini muncul sebagai akibat kedekatan persero dengan kantor akuntan publik. Karena itu dia mengusulkan agar seluruh BUMN menjaga hubungannya dengan kantor akuntan publik. Buntut kasus WST, sebuah perbankan memutuskan tak mau mengucurkan dananya untuk perusahaan pelat merah itu. Dia juga mengungkapkan pemerintah mendapatkan laporan serupa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada BUMN tak terdaftar. "Beda hasil audit BPK dan kantor publik akuntan," ujarnya. Namun dia enggan menyebut nama BUMN itu

Analisis

            Memanipulasi laporan keuangan merupakan salah satu tindakan pindana yang dapat merugikan orang banyak selain itu juga akan mencorengan nama baik perusuhaan. dalam memanipulasi suatu laporan keuangan pasti akan melibat seorang akuntan publik. pengauditan yang dilakukan oleh Akuntan Publik diharapkan dapat menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan bukan malah membantu perusahaan untuk melakukan kecurangan atau sampai membantu menutupi terjadi kecurangan didalam perusahaan . beberapa tahun lalu terdapat kasus yang melibatkan kementrian negara BUMN  dan pada kasus ini juga melibatkan para auditor internal dan eksternal pada PT.WST.

            Setiap akuntan publik di indonesia harus patuh pada kode etik yang berlaku di indonesia.  kode etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Di dalam ikatan akuntan indonesia terdapat prinsip-prinsip etika profesi yang tidak boleh dilanggar oleh para akuntan publik yaitu :

1.      Independensi
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Dalam kasus diatas juga melibatkan akuntan publik atau auditor yang diduga ikut melakukan rekayasa laporan keuangan pada PT.WST. bila dugaan itu benar berarti KAP tersebut tidak bisa mempertahankan sikap independensi yang seharusnya KAP tidak bisa dipengaruhi atau bebas dari pengaruh orang orang yang ingin berbuat licik dalam memanipulasi keuangan walupun tawaran yang diberikan sangat mengiurkan untuk para KAP .

2.      Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain. Dalam kasus diatas juga melibatkan akuntan publik atau auditor yang diduga ikut melakukan rekayasa laporan keuangan pada PT.WST. seandainya bila terbukti bawah auditor tersebut ikut campur maka ia sudah melanggar prinsip dari etika profesi itu sendiri berarti auditor tersebut tidak bisa lagi dikasih tanggung jawab dalam memenuhi profesionalnya sebagai akuntan publik dan itu akan menurunkan kepercayaan masyarakat  dalam kinerja akuntan publik itu sendiri.

            Selain prinsip etika profesi akuntansi ternyata ada standar umum  dan prinsip akuntansi. Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:

1.      Kompetensi Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
2.      Kecermatan dan Keseksamaan Profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
3.      Perencanaan dan Supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
4.      Data Relevan yang Memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.

      Dari standar umum yang telah ditetapkan IAI merupakan standar umum yang bagus untuk para KAP , dalam kasus diatas yang masih dugaan bahwa akuntan publik ikut berkerja sama dalam rekayasa laporan keuangan pada PT.WST. bila semua duga itu terbukti benar berarti KAP tidak mematuhi standar  diatas yang dikeluarkan oleh badan  IAI,  selain itu kementrian negara BUMN meminta departemen keuangan untuk mencabut izin agar menciptakan efek jera pada KAP bila dugaan itu benar terbukti. Bila tidak terbukti salah berarti KAP tersebut sudah bagus karena sudah mematuhi standar umum yang berlaku.

            Rasa Tanggung jawab harus selalu dimiliki oleh semua KAP seperti ada tanggung jawab kepada klien dalam hal ini menjaga kerahasisn informasi klien Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku
melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota.
            Mengenai kasus pada pt.wst diatas pasti membutuhkan penyelindikan yang lebih mendalam lagi pada kasus ini oleh para penindak hukum untuk itu kasus yang melibatkan akuntan publik dipanggil dan dijadiin sanksi untuk kebenaran kasus tersebut dan disini juga diduga ada kerja sama antara orang akuntan publik dengan pt.wst sendri dan sekarang  akuntan publik tersebut sedang dilakukan penyelidikan yang dilakukan oleh  Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK)  tentang terlibatnya akuntan publik tersebut.

            Pada kasus PT.WST terdapat hubungan mengenai pelaksanaan implementasi good corporate governance (GCG) BUMN. Pengertian GCG menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Sedangkan Berdasarkan  Pasal 1 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal  31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN, disebutkan bahwa Corporate governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika. Prinsip-prinsip GCG sesuai pasal 3  Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal  31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN sebagai berikut : 

1.      Transparansi (transpaa rency) artinya ada keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan. Faktanya didalam kasus diatas para pemegang saham merasa ditipu dalam penyajian laporan keuangan karena laporan yang disajikan tidak relevan dengan adanya manipulasi yang dilakukan oleh pihak pt.wst para pemegang saham juga  musti tahun tentang keadaan yang sebenernya terjadi pada perusahaan

2.      Pengungkapan (disclosure) artinya ada penyajian informasi kepada stakeholders, baik diminta maupun tidak diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan, dan resiko usaha perusahaan. Dalam kasus diatas bawasanya  tidak ada transparansi dalam pengungkapanya dalam penyajian informasi kepada para pemegang saham atas terjadinya kasus seperti ini para pemegang saham pt.wst merasa dirugikan

3.      Akuntabilitas (accountability) artinya ada kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Manajemen perusa-haan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan ekonomis. Dalam kasus diatas juga melibatkan para tiga direktur pt.wst karena terkaitanya kelebihan pencatatan (overstate) laba bersih pada laporan keuangan 2004-2007. Berarti para direktur tidak menjalan kan fungsi dan tanggung jawabnya dengan semestinya.

4.      Pertanggungjawaban (responsibility) artinya ada kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.  Dalam kasus diatas  tidak adanya rasa tanggungjawab yang dimilik oleh para tiga direktur tersebut sampai-sampai  melakukukan rekayasa laopran keuangan dengan melakukan kelebihan pencatatan (overstate) laba bersih pada laporan keuangan 2004-2007. Oleh karena itu ketiga direktur dijatuhkan hukuman dengan menonaktifkan tiga direksi PT WST yang terlibat dan ditindak secara hukum.

5.      Kewajaran (fairness) artiny ada keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari kasus diatas banyak kerugian-kerugian yang diterima para pemegang saham karena ketidak adilan dalam hak-hak para pemegang saham  seharusnya perusahaan pt.wst tidak usah melakukan rekayasa dalam laporan keuangan tersebut karena akan merugikan banyak pihak seperti nama pemerintahan BUMN menjadi tercemar dalam kasus ini.

Peran etika bisnis dalam penerapan GCG sangat dibutuhkan supaya tidak terjadi penyalahgunaan. berikut  etika bisnis dalam penerapan GCG
1.      Code of Corporate and Business
Conduct Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Mengenai kasus diatas pt.wst merupakan naungan dari BUMN. Citra BUMN yang beberapa tahun terakhir menunjukkan tren positif seiring dengan pelaksanaan implementasi GCG berpotensi terpuruk kembali itu dikarenakan terbongkarnya bahwa terdapat rekayasa atas laporan pt.wst kasus ini berawal saat pemeriksaan kembali neraca dalam rangka penerbitan saham perdana tahun lalu. Direktur Utama WST yang baru, M. Choliq yang sebelumnya menjabat Direktur Keuangan PT Adhi Karya (Persero) Tbk, menemukan pencatatan yang tak sesuai, dimana ditemukan kelebihan pencatatan Rp 400 miliar. Direksi periode sebelumnya diduga melakukan rekayasa keuangan sejak tahun buku 2004-2008 dengan memasukkan proyeksi pendapatan proyek multitahun kedepan sebagai pendapatan  tahun sebelumnya.

2.      Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Mengenai kasus diatas tidak ada lagi sikap kejujuran yang dipunyai para ketiga direksi  pada pt.wst karena dengan sengaja merekaya laporan keuangan pada pt.wst demi untung menguntungkan diri sendiri.

3.      Sanksi
Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku di perusahaan. Mengenai kasus di atas atas ulah para direksi yang tidak mempunyai rasa tanggung jawab lagi terhadap tugasnya maka Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi menonaktifkan tiga direksi PT Waskita Karya (Persero) terkait kelebihan pencatatan (overstate) laba bersih pada laporan keuangan 2004-2007.

Ada beberapa Penyebab kecurangan dari laporan keuangan menurut Ferdian & Na’im (2006), kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan yang disajikan berikut ini  :

1.      Manipulasi, pemalsuan, atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan.
2.       Representasi yang dalam atau penghilangan dari laporan keuangan, peristiwa, transaksi, atau informasi signifikan.
3.      Salah penerapan secara sengaja prinsip akuntansi yang berkaitan dengan  jumlah, klasifikasi, cara penyajian atau pengungkapan.
4.      Adanya  kolusi antara manajemen perusahaan dengan akuntan publik. Salah satu upaya untuk mencegah timbulnya kolusi tersebut, yaitu perlunya perputaran (rotasi) akuntan publik dalam melakukan general  audit suatu perusahaan.

            Dari keempat penyebab kecurangan pada laporan keuangan yang sesuai dengan kasus diatas adalah penyebab yang nomor satu dan empat karena terdapat bukti yang menyatakan terdapat kelebihan pencatatan (overstate) laba bersih pada laporan keuangan 2004-2007. Itu berawal dari Pemeriksaan kembali neraca dalam rangka penerbitan saham perdana pada pt.wst yang dilakukan oleh M.Choliq direktur utama yang baru dan ternyata dalam kasus pt.wst terdapat adanya kolusi yang dilakukan oleh manajemen perusahaan dengan akuntan publik dalam merekayasa laporan keuangan tersebut mentri BUMN menulis surat kepada  Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) meminta untuk memberi sanksi kantor akuntan publik jika terbukti terlibat dalam rekayasa keuangan.

            Fraudulent financial reporting di suatu perusahaan merupakan hal yang akan berpengaruh besar terhadap semua pihak yang mendasarkan keputusannya atas informasi dalam laporan keuangan  (financial statement) tersebut. Oleh karena  itu akuntan publik harus bisa mencegah dan mendeteksi lebih dini agar tidak terjadi fraud. Untuk mengetahui adanya fraud, biasanya ditunjukkan oleh timbulnya gejala-gejala (symptoms) berupa red flag (fraud indicators), misalnya perilaku tidak etis manajemen. Red  flag ini biasanya selalu muncul di setiap kasus kecurangan (fraud) yang terjadi.

Menurut Wilopo, upaya menghilangkan perilaku tidak etis manajemen dan kecenderungan kecurangan akuntansi, antara lain :
1.      Mengefektifkan pengendalian internal, termasuk penegakan hukum.
2.      Perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian.
3.      Pelaksanaan good governance.
4.   Memperbaiki moral dari pengelola perusahaan, yang diwujudkan dengan mengembangkan sikap komitmen terhadap perusahaan, negara dan masyarakat.

Semua tindakan diatas tersebut sudah sangat tepat apalagi mengenai kasus pada pt.wst yang dimana pengendalian internal pada perusahaan sudah sangat lemah hal ini ditunjukkan bahwa pihak-pihak yang melakukan kecurangan tersebut berasal dari internal mulai dari Dewan Komisaris sampai dengan Internal Audit yang dibuktikan dengan tidak melakukan fungsinya dengan baik. Hal ini patut disayangkan mengingat GCG merupakan alat kontrol yang menciptakan untuk pengawasan pengelolaan perusahaan. Langkah selanjutnya memperbaiki sistem pengawasa dan pengendalian. BUMN merupakan pemegang saham pt.wst perlu dilakukan pembersihan besar-besaran terhadap intern PT.WST dengan mengganti para pihak yang terlibat. Kemudian melaksanakan good governance dengan memperkuat GCG ya agar tidak ada ksus yang sama terulang kembali.

Sumber :

Minggu, 16 November 2014

Profesi Akuntan Publik yang Dipertanyakan Integritasnya

Kasus

            Menteri Keuangan (Menkeu) RI terhitung sejak tanggal 28 Nopember 2006 telah membekukan izin Akuntan Publik (AP) JAS selama dua tahun. Sanksi tersebut diberikan karena JAS terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT GR tahun 2003. Selama izinnya dibekukan, JAS dilarang memberikan jasa atestasi (pernyataan pendapat atau pertimbangan akuntan publik) termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit khusus.Dia juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik (KAP). Namun yang bersangkutan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan serta wajib memenuhi ketentuan untuk mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu ini merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BPPAP) Nomor 002/VI/SK-BPPAP/VI/2006 tanggal 15 Juni 2006 yang membekukan JAS dari keanggotaan Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2006 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003 yang menyatakan bahwa AP dikenakan sanksi pembekuan izin apabila AP yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan keanggotaan dari IAI dan atau IAI-KAP.

            Menurut Fuad Rahmany, Ketua Bapepam-LK, pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap AP yang memeriksa laporan keuangan GR. Kalau ditemukan unsur pidana dalam penyidikan itu, maka AP tersebut bisa dijadikan sebagai tersangka. Kita sedang proses penyidikan terhadap AP yang bersangkutan. Kalau memang nanti ditemukan ada unsur pidana, maka dia akan kita laporkan juga Kejaksaan, ujar Fuad. Seperti diketahui, sejak Agustus lalu, Bapepam menyidik akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan GR tahun buku 2003. Fuad menyatakan telah menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan GR. Sayangnya, dia tidak bersedia menjelaskan secara detail praktek konspirasi dalam penyajian laporan keuangan emiten berkode saham GR itu. Fuad juga menjelaskan tugas akuntan adalah hanya memberikan opini atas laporan perusahaan. Akuntan, menurutnya, tidak boleh melakukan segala macam rekayasa dalam tugasnya. Dia bisa dikenakan sanksi berat untuk rekayasa itu," katanya.

Untuk menghindari sanksi pajak

            Menanggapi tudingan itu, Kantor akuntan publik Johan Malonda & Rekan membantah telah melakukan konspirasi dalam mengaudit laporan keuangan tahunan GR. Deputy Managing Director Johan Malonda, JAS, menyatakan, selama mengaudit buku GR, pihaknya tidak menemukan adanya penggelembungan account  penjualan atau penyimpangan dana obligasi. Namun dia mengakui metode pencatatan akuntansi yang diterapkan GR berbeda dengan ketentuan yang ada. "Kami mengaudit berdasarkan data yang diberikan klien," kata JAS. Menurut JAS , GR banyak menerima order pembuatan pakaian dari luar negeri dengan bahan baku dari pihak pemesan. Jadi GR hanya mengeluarkan ongkos operasi pembuatan pakaian. Tapi saat pesanan dikirimkan ke luar negeri, nilai ekspornya dicantumkan dengan menjumlahkan harga bahan baku, aksesori, ongkos kerja, dan laba perusahaan. JAS menyatakan model pencatatan seperti itu bertujuan menghindari dugaan dumping dan sanksi perpajakan. Sebab, katanya, saldo laba bersih tak berbeda dengan yang diterima perusahaan. Dia menduga hal itulah yang menjadi pemicu dugaan adanya penggelembungan nilai penjualan. Sehingga diinterpretasikan sebagai menyembunyikan informasi secara sengaja.

            Johan Malonda & Rekan mulai menjadi auditor GR sejak 2001. Saat itu perusahaan masih kesulitan membayar utang US$150 Juta kepada Deutsche Bank. Pada 2002, GR mendapat potongan pokok utang 85 persen dan sisa utang dibayar menggunakan pinjaman dari Bank Danamon. Setahun kemudian GR menerbitkan obligasi Rp 300 miliar untuk membayar pinjaman tersebut. "Kami hanya tahu kondisi perusahaan pada rentang 2001-2003," kata JAS. Sebelumnya Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah melimpahkan kasus penyajian laporan keuangan GR  ke Kejaksaan Agung pada tanggal 20 Desember 2006. Dalam laporan tersebut, empat anggota direksi perusahaan tekstil itu ditetapkan menjadi tersangka, termasuk pemiliknya, Sunjoto Tanudjaja.  Kasus tersebut muncul setelah adanya temuan auditor investigasi Aryanto, Amir Jusuf, dan Mawar, yang menemukan indikasi penggelembungan account penjualan, piutang, dan aset hingga ratusan miliar rupiah di GR. Akibatnya, GR  mengalami kesulitan arus kas dan gagal membayar utang. Berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam terdapat indikasi penipuan dalam penyajian laporan keuangan. Pasalnya, Bapepam menemukan kelebihan pencatatan atau overstatement penyajian account penjualan dan piutang dalam laporan tersebut. Kelebihan itu berupa penambahan aktiva tetap dan penggunaan dana hasil emisi obligasi yang tanpa pembuktian. Akibatnya, GR  kesulitan arus kas. Perusahaan tidak mampu membayar utang Rp250 miliar kepada Bank Mandiri dan gagal membayar obligasi senilai Rp 400 miliar.

Analisis


            Perusahaan sering kali memerlukan bantuan Akuntan Publik untuk membantu mengaduit laporan keuangan perusahaan.  Dari adanya pengauditan oleh Akuntan Publik perusahaan mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Dan juga dengan adanya pengauditan yang dilakukan oleh Akuntan Publik  diharapkan dapat menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan. Pada tahun 2006 Menteri Keuangan (Menkeu) RI memberikan pembekuan izin Akuntan Publik pada JAS karena JAS terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT GR tahun 2003.

           Akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan , review, dan prosedur yang disepakati. Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Dalam kasus pelanggaran diatas Akuntan Publik JAS dilarang memberikan jasa atestasi (pernyataan pendapat atau pertimbangan akuntan publik) termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit khusus. dan juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik (KAP). Namun yang bersangkutan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan serta wajib memenuhi ketentuan untuk mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).

            Ada tiga tipe auditing, yaitu audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit operasional. Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut dalam kasus diatas Fuad Rahmany, Ketua Bapepam-LK telah menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan GR, Kalau ditemukan unsur pidana, maka AP tersebut bisa dijadikan sebagai tersangka.

            Untuk  mengaudit laporan perusahaan seorang auditor harus mempunyai Aturan Etika Kompartemen Akuntansi Publik bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dan kode etik ikatan akuntan indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota akuntan publik .  kode etik ikatan akuntan indonesia terdiri dari tiga bagian yaitu prinsip etika,  aturan etika dan interprestasi aturan etika , kode etik tersebut tidak boleh lah dilanggar oleh para akuntan publik. Dalam kasus diatas terdapat pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dilihat dari prinsip etika terdapat pelanggarn yaitu:

 1.   Tanggung jawab profesi
Maksud dari tanggung jawab profesi  adalah Akuntan publik harus mempunyai rasa tanggung-jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. terhadap Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Contoh dalam kasus diatas sepertinya AP JAS tidak lagi mempunyai tanggung jawab dalam mengatur dirinya sehingga ia membuat pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT GR tahun 2003.

2.  Kepentingan Publik
Maksud dari kepentingan publik adalah Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.  Dalam kasus diatas AP JAS tidak punya komitmen atas profesionalnya dalam perkerjaanya. Seharusnya AP JAS  harus mengikuti Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) dan kode etik yang ada. Tidak melakukan pelanggaran yang membuat ia dijatuhkan sanksi yaitu berupa membekukan izin Akuntan Publik (AP) JAS selama dua tahun. Dengan adanya Surat Keputusan Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BPPAP) Nomor 002/VI/SK-BPPAP/VI/2006 tanggal 15 Juni 2006 yang membekukan JAS dari keanggotaan Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2006 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003 yang menyatakan bahwa AP dikenakan sanksi pembekuan izin apabila AP yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan keanggotaan dari IAI dan atau IAI-KAP

3. Integritas
Maksud dari integritas  adalah Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Dalam kasus diatas AP JAS tidak mempunyai integritas lagi dalam berkerja sehingga membuat  tingkat kepercayaan masyarakat menghilang pada AP JAS yang akan berdampak pada Kantor akuntan publik tempat ia berkerja yaitu Kantor akuntan publik Johan Malonda & Rekan, biasanya setiap suatu yang sudah bermasalah pada hukum dan pemberian sanksi maka itu berkaitan dengan hal yang tidak baik dan berakibat tidak adanya lagi rasa  kepercayaan.

 4.  Obyektivitas
Maksud dari obyektivitas adalah Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Dalam kasus diatas yang saya dapatkan bahwa dalam kasus AP JAS yang melibatkan PT. GR pihak kantor akuntan publik  johan malonda & Rekan menyatakan bahwa mengaku belum menerima bayaran sepenuhnya dari tahun 2002-2003 tetapi itu tidak menjadikan berarti pihaknya melakukan konspirasi dengan GR yang dikatakan pada kasus diatas dan bagi kantor KAP Johan Malonda, jika klien sedang dalam keadaan susah, maka kami tidak akan tambah memberatkan," dengan adanya pernyataan di atas pihak kantor akuntan publik sudah mempunyai obyektivitas yang baik tidak mementingkan diri sendiri tapi juga memikirkan kliennya.

 5.  Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Maksud dari Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional adalah Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir. Dalam kasus diatas AP JAS dituduh  melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi namun AP JAS membantah, lalu ia  menyatakan bahwa ia sudah melakukan tugasnya  dengan bener karena AP JAS mengaudit berdasarkan data yang diberikan klien dan masalah dalam penggelembungan account penjualan atau penyimpangan dana obligasi  pihak AP JAS tidak menemukan adanya penggelebungan tersebut tetapi  memang dalam metode  pencatatan akuntansi yang dilakukan PT.GR  berbeda dengan ketentuan yang ada. Mungkin saja itu menjadi pemicu dugaan kalau adanya penyembunyian informasi secara sengaja.

6.    Kerahasian
Maksud dari kerahasian adalah Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Mengenai kasus pelanggaran diatas, AP JAS melakukan pembelaan atas kasusnya dengan bantuan kantor akuntan publiknya ia menceritakan mula-mula berkerja sama pada Pt.GR yang disaat itu Pt. GR sedang kesulitan dalam membayar utang-utangnya . sikap kantor akuntan publik mengungkapkan hal tersebut dikarenakan adanya kaitanya dengan  hukum yang menjadikan kator akuntan publik JAS kerja mengungkap semuanya dari awal dilakukan kerja sama tersebut.

 7.   Perilaku profional
Maksud dari perilaku profional adalah Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Dalam kasus diatas AP JAS tidak lagi mempunyai reputasi yang baik dalam profesinya sebagai akuntan publik karena AP JAS telah mendapatkan Pembekuan izin oleh Menkeu ini merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BPPAP) Nomor 002/VI/SK-BPPAP/VI/200  tanggal 15 Juni 2006 yang membekukan Justinus dari keanggotaan Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2006 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003 yang menyatakan bahwa AP dikenakan sanksi pembekuan izin apabila AP yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan keanggotaan dari IAI dan atau IAI-KAP.

 8.   Standar Teknis
Maksud dari standar teknis adalah Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Dalam kasus diatas  pihak Bapepam-LK  Fuad Rahmany, yaitu Ketua Bapepam-LK, ia menjelaskan tugas akuntan adalah hanya memberikan opini atas laporan perusahaan. Akuntan, menurutnya, tidak boleh melakukan segala macam rekayasa dalam tugasnya bila ada yang melakuakan itu akan dikenakan sanksi berat untuk rekayasa tersebut. pada kasus diatas AP JAS melakukan pelanggaran yaitu mengenai Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT GR  yang didalemnya ada motif pengelembungan pada account penjualan berarti dalam jasa yang diberikanya dia tidak mengikuti  tentang Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) sehingga dia di jatuhkan sanki pembekuan izin sebagai akuntan publik dan AP JAS  harus  tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan serta wajib memenuhi ketentuan untuk mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).



Sumber :


Sabtu, 01 November 2014

Gara-Gara Lalai Keledai Berubah Menjadi Rubah

Kasus 

Monexnews - Berita soal penarikan produk daging keledai  oleh W.M dari outletnya di China memenuhi headline surat kabar regional. Perusahaan merasa sangat menyesal dan sudah resmi mengajukan permohonan maaf kepada konsumen atas kelalaiannya. W.M terus menarik peredaran daging keledai khususnya di wilayah Jinan, bagian dari provinsi Shandong. Retailer terbesar dunia ini mengatakan bahwa salah satu supplier dagingnya, yaitu DFFCL telah lalai mendistribusikan daging yang mengandung DNA hewan rubah. Merasa ditipu, pihak W.M siap membantu penyelidikan dan menyeret penyedia produk yang bersalah ke pengadilan.

Dalam akun media sosial Weibo, W.M menegaskan tidak mentoleransi segala masalah pencemaran zat dalam setiap produknya. Pihak peneliti internal bahkan menggiatkan kontrol kualitas dengan melakukan inspeksi DNA secara rutin untuk produk turunan daging. Pihak supplier nantinya akan menjalani proses hukum dengan aparat terkait dan W.M akan mengirimkan laporan resmi kepada pihak kepolisian setempat. Perusahaan juga berkomitmen mengganti uang konsumen yang sudah membeli daging keledai berlabel 'Five Spice' serta berjanji membantu industri pangan lokal untuk menyelidiki kelalaian supplier-nya di provinsi Shandong bagian utara.

Skandal daging ini berpotensi melukai reputasi W.M sebagai raksasa penyedia barang dan produk pangan di China. Padahal pasar pangan dan kelontong di negara ini mencatat perputaran uang sampai $1 triliun per tahun. Belum diketahui apakah masalah kontaminasi daging akan menghambat rencana pembukaan 110 cabang baru di berbagai penjuru negeri tirai bambu dalam beberapa tahun mendatang. Daging keledai menjadi cemilan yang populer di beberapa wilayah China, walaupun persentasenya tidak sebesar konsumsi daging-daging hewan lain. Pada 2011 lalu, China memotong sebanyak 2.4 juta ekor keledai untuk diambil dagingnya sebagai bahan produk pangan. Sementara W.M turut meraup keuntungan dari konsumsi daging hewan pengangkut tersebut melalui beberapa produk kuliner yang dijualnya.

Apa yang dialami oleh retailer terbesar dunia ini kian menambah panjang daftar perusahaan asal Amerika Serikat dan Eropa yang tersandung kasus pangan dan kesehatan di China. Sebelumnya, perusahaan Carrefour, McDonald's dan induk usaha KFC (Yum Brands) juga diterpa isu tentang keamanan produk. Belum lagi jika ditambah dengan masalah kontaminasi susu yang dialami oleh produsen asal New Zealand, Fonterra, pada pertengahan tahun lalu. Dari situ bisa dilihat betapa ketatnya pemerintah China memberlakukan aturan dan memberi hukuman bagi perusahaan-perusahaan yang mencari makan di sana.

Analisis


            Kelalaian dalam berbisnis sering kali merugikan para pengusaha yang berkerja sama dan berimbas kepada masyarakat. Untuk itu dalam menjalin suatu kerja sama antar perusahaan diperlukanya rasa kepercayan satu sama lain , ini salah satu contoh kasus kelalaian dalam berbisnis yang terjadi pada perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang pengoperasian jaringan department store sebut saja W.M  dalam kasusnya perusahaan W.M merasa tertipu karena ada dari salah satu produk yang ia jual mengandung DNA daging rubah. Itu disebabkan atas kelalaian dari DFFCL  yang mendistribusikan daging yang mengandung DNA hewan rubah. Merasa ditipu, pihak W.M siap membantu penyelidikan dan menyeret penyedia produk yang bersalah ke pengadilan. Perusahaan W.M merasa sangat menyesal dan sudah resmi mengajukan permohonan maaf kepada konsumen. W.M terus menarik peredaran daging keledai khususnya di wilayah Jinan, bagian dari provinsi Shandong. Dan pihak W.M menggiatkan kontrol kualitas dengan melakukan inspeksi DNA secara rutin untuk produk daging sehingga tidak terjadi hal seperti ini lagi .

            Dalam kasus seperti diatas sangat perlu adanya Etika dan moral dalam dunia berbinis . karena etika dan moral merupakan pegangan kita dalam menjalani usaha. moral sangat erat kaitannya dengan pembicaraan agama dan budaya, artinya kaidah-kaidah dari moral pelaku bisnis sangat dipengaruhi oleh ajaran serta budaya yang dimiliki oleh pelaku-pelaku bisnis sendiri. Moral lahir dari orang yang memiliki dan mengetahui ajaran agama dan budaya. Agama telah mengatur seseorang dalam melakukan hubungan dengan orang sehingga dapat dinyatakan bahwa orang yang mendasarkan bisnisnya pada agama akan memiliki moral yang terpuji dalam melakukan bisnis. Moral dan bisnis perlu terus ada agar terdapat dunia bisnis yang benar-benar menjamin tingkat kepuasan, baik pada konsumen maupun produsen. Sedangkan etika bertindak sebagai rambu-rambu (sign) yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi.

Dalam kasus diatas terdapat beberapa pelanggrana Dalam menciptakan etika bisnis, yaitu:

1.      Dalam Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)

Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk "uang" dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Dalam kasus diatas yang disebabkan dari kelalaian dari pihak DFFCL,  pihak dari W.M terkena imbasnya dalam hal ini pihak W.M merasa sangat menyesal dan mengajukan permohonan maaf kepada konsumen atas kelalaiannya. Dan W.M terus menarik peredaran daging keledai. Dan pihak W.M berjanji lebih menggiatkan kontrol kualitas dengan melakukan inspeksi DNA secara rutin untuk produk daging sehingga tidak terjadi hal seperti ini lagi .

2.      Mampu menyatakan yang benar itu benar

Dalam kasus ini tindakan yang dilakukan kedua belah pihak sudah benar, yaitu mengakui kalau adanya kelalaianya,  merasa  menyesal dan meminta maaf kepada para konsumenya dan juga menarik semua produk yang mengalami masalah.

3.       Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan"

Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang. Untuk tidak terjadi masalah seperti kasus diatas pihak W.M membantu industri pangan lokal untuk menyelidiki kelalaian supplier-nya di provinsi Shandong bagian utara. Agar para industri-industri lokal tidak dapat dibohongi atau ditipu seperti dalam kasus diatas

4.      Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah

Dalam berbisnis diperlukan kepercayaan atar pengusaha Dalam kasus diatas tidak ada lagi kepercaya terutama pihak W.M yang merasa dirugikan dan dicurangi oleh pihak DFFCL maka dari itu pihak W.M siap membantu penyelidikan dan menyeret penyedia produk yang bersalah ke pengadilan.

5.      Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama

Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Dalam kasus diatas terjadi suatu masalah yang berakibat meruginya salah satu perusahaanya itu merupakan pelanggaran dalam berbisnis oleh karena itu konsekuen ya perusahan W.M yang dirasa dibohongi atas kerja sama tersebut memutuskan kerja samanya dan pihak W.M siap membantu penyelidikan dan menyeret penyedia produk yang bersalah ke pengadilan.

6.      Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati

Seharusnya dalam melakukan kerja sama semua pihak harus mempunyai mempunyai rasa kesadaran dan memiliki. contoh dalam kasus diatas seharusnya pihak DFFCL melakukan tugasnya dengan baik sehingga tidak terjadi kelalaian seperti ini, dengan adanya rasa kesadaran dan rasa memiliki kedua perusahaan akhirnya akan berkerja sama satu sama lain  sehingga saling ketergantungan sehingga akan membuat keuntungan kedua belah pihak  bila tidak adanya rasa kesadaran dan rasa memiliki maka kesepakatan yang telah dibuat akan sia-sia dan berakhir.

Filsafat Moral dari kasus diatas yaitu

1.  EUDEMONISME
Aristoteles (384 – 322): Bahwa dalam setiap kegiatannya manusia mengejar suatu tujuan akhir yang disebut kebahagiaan. Untuk tujuan akhir yang penuh dengan kebahagian seseorang harus melakukannya dengan baik dalam kasus diatas perusahaan hendaknya tidak melakukan kelalaian yang sampai-sampai merugikan orang, bila kita dikasih kepercaya hendak lah dilakukan dengan sungguh-sungguh jangan sampai mengecewakan bila ada nya kerja sama yang baik dikedua pihak maka akan mengutungkan kedua belah pihak dan berujung dengan kebahagian.

Rabu, 15 Oktober 2014

Karna Ulah Bendaharawan KPU Rohul Lagi- Lagi Negara Merugi


Kasus

Riauterkini-PEKANBARU-H.N  (32), Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Diiadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (5/12/13) siang.  H.N yang didakwa jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari)Pasir Pangarayan, Rohul. Melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membobol kas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp1.6 miliar lebih.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iskandar Zulkarnain SH dan Emri SH di hadapan majelis hakim yang diketuai JPL Tobing SH. Perbuatan terdakwa H.N terjadi ketika terdakwa datang ke Dinas Pengelolaan dan Aset (DPA) Kabupaten Rohul, pada tanggal 20 Juni 2013 lalu. Dimana kedatangan terdakwa itu, untuk menemui Bendahara, Lusiwati. Namun, Lusiwati tidak berada di tempat karena jam istirahat. Melihat ruangan Lusiwati tak berpenghuni. Terdakwa masuk ke dalam ruangan Bendahara DPA tersebut. Kemudian terdakwa melihat bilyet giro kosong yang telah ditandatangani Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) di dalam laci meja yang terbuka, serta Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kosong di atas meja staf. 

Selanjutnya, terdakwa mengambil blanko SP2D dan satu lembar bilyet giro (No 877351 s/d 877375) yang telah ditandatangani Kuasa BUD, Jonni Muchtar, dan membawa SP2D dan bilyet giro ke rumahnya, untuk di scanning," ujar JPU. Kemudian kata JPU lagi, blanko scanning itu selanjutnya dicetak terdakwa dan hasilnya dimasukkan ke dalam laptop.Terdakwa lalu mengubah isi SP2D hasil pemindaian dengan cara diketik. Kemudian terdakwa mengetik SP2D 02786/SP2D/LS/VI/2013 tanggal 20 Juni 2013, SPN No 0674.A/SPM/LS-LN/1.20.60/VI/2013 tanggal 20 Juni 2013. Tujuan pembayaran Jonnaidi Dasa, Ketua KPU Rohul untuk belanja hibah KPU Rohul dengan dana Rp1.720.000.000 dengan rekening. Bank Riau Kepri No.115.03.00278 atas nama Jonnaidi Dasa," terang JPU.

Sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa membawa SP2D dan bilyet giro ke Bank Riau Kepri Cabang Pasir Pangaraian dengan menulis angka Rp1.720.000.000 dengan tulisan tangan. Selanjutnya berkas itu diserahkan ke petugas Bank Riau bernama Ardiles. Selanjutnya, Ardilles menghubungi Kepala Seksi Belanja DPKA Kabupaten Rohul untuk konfirmasi. Untuk proses pencairan SP2D dan bilyet giro diserahkan ke seksi pelayanan Andri Syaryudman dan selanjutkan dilakukan over booking ke rekening terdakwa dengan dana Rp1.720.000.000.

Tahap awal, dana tersebut dicairkan terdakwa Rp500.000.000. Kemudian tanggal 24 Juni 2013, terdakwa mencairkan dana Rp995.000.000. Total dana dicairkan Rp1.720.000.000. Dari dana tersebut, sebesar Rp1.665.000.000 digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi dan membayar hutang kepada 59 orang dengan pembayaran Rp1.405.000.000. Sementara sisanya Rp30.017.600 digunakan untuk membayar pengadaan barang atau inventaris KPU Rohul hingga kerugian negara Rp1.634.982.400," jelas JPU. 

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta subsider pasal 3 jo pasal pasal 18 Undang-undang No 20 tahun 2001," terang JPU kepada majelis hakim.
Usai JPU membacakan dakwaan perkara terdakwa. Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan dilanjutkan pada sidang berikutnya pekan depan. Dengan agenda bantahan dakwaan (esepsi).***(har)


Analisis

            Indonesia banyak mengalami kerugian yang disebabkan oleh para koruptor Mereka pun menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang haram tersebut, uang yang seharusnya untuk keperluan orang banyak ini malah dipakai untuk kehidupan pribadi. Salah satu kasus korupsi pada tahun 2013 yang terjadi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau yaitu seorang bendaharawan KPU Rohul yang korupsi hingga Rp 1,7 M.  Sebut saja H.N ia menjadi tersangka dalam kasus korupsi  yang terjadi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, ia adalah Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), tersangka H.N melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membobol kas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul, uang hasil dari pembobolan tersebut dipakainya untuk kepentingan pribadi dan membayar utang.

            Kasus seperti H.N tidak boleh dicontoh atau sampai dilakukan karena perbuatan tersebut bersebrangan dengan nilai nilai dan norma yang ada Nilai sosial yaitu lebih terhadap suatu hal mengenai baik-buruk, salah-benar, patuh –tidak patuh dll. Sedangkan norma sosial merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan merupakan tidakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan tersebut merupakan tindakan menyimpang.  Norma dibagi menjadi empat yaitu norma agama, norma hukum, norma moral dan norma sopan santu.

Dalam kasus H.N ia melanggar norma-norma yang berlaku yaitu:
  1.    Norma agama
Setiap agama diajarin untuk berbuatan yang baik-baik misalnya tidak melakukan pembohongan atau pencurian apalagi atas perbuatanya tersebut sampai- samapi merugikan orang lain, namun dalam kasus H.N ia melakukan tidakan korupsi atau dalam istilah islam ghulul dan itu sama saja dengan tindak pencurian. Didalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat188 yang berbunyi :

وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقاً مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْأِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui" .
Untuk itu tidak lah baik mengambil hak yang bukan milik kita karena perbuatan itu adalah dosa

 2.  Norma hukum

negara kita adalah negara hukum setiap tindakan yang menyimpang dari aturan atau yang melanggar hukum orang tersebut harus bertanggung jawab atas kesalahnya . dalam kasus H.N  ia melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara hingga 1,7 Miliyar Rupiah sehingga ia dijatuhkan hukuman oleh pengadilan yaitu  pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta subsider pasal 3 jo pasal pasal 18 Undang-undang No 20 tahun 2000

3.       Norma sopan santun

Norma sopan santun adalah norma yang berasal dari kehidupan sehari-hari. Pada kasus H.N ia tidak mempunyai tata keramah yang baik itu terbukti saat ia memasuki ruangan bendaharawan lusiawati yang kosong dan mengambil bilyet giro tersebut tampa sepengetahuan dari lusiawati tindakan tersebut tidak patut dicontoh karena itu melangar norma yang ada.

 4.    Norma moral berasal dari etika. Dalam etika ada beberapa faktor yang mempengaruhi pelangaran beretika yaitu

·        Tidak ada pedoman
Misalnya dalam kasus H.N melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membobol kas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul, dalam hal ini tersangka H.N sama sekali tidak mempunyai iman yang kuat sehingga tidak bisa mengendalikan dirinya untuk tidak melakuakan dosa seperti korupsi, apa bila ia mempunyai iman dan pedoman yang kuat terhadap agamanya maka ia tidak akan terjerumus kedalam hal-hal yang dosa.

·        Kebutuhan Individu
Orang yang melakukan tindakan korupsi biasanya melakukan demi kebutuhan hidupnya mungkin itu juga menjadi salah satu penyebab H.N melakukan tindak korupsi tersebut, dalam kasus diatas menyatakan uang hasil korupsi digunakanya untuk kepentingan pribadi dan membayar hutang kepada 59 orang  dan sisanya gaji yang kecil dengan tuntutan yang banyak dan untuk membayar pengadaan barang atau inventaris KPU Rohul .

Sanksi bagi pelangar etika ada 2 yaitu  sanki sosial dan sanki hukum           :

            Dalam kasus H.N diatas sanki hukum atau pidana paling tepat dijatuhkan karena jelas tindakanya tersebut sudah melanggar hukum yang ada dengan melakukan tindakan korupsi yang sampai – samapi merugikan negara oleh itu H.N dijerat dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta subsider pasal 3 jo pasal pasal 18 Undang-undang No 20 tahun 2001, majelis hakim menjatuhkan hukumanya dengan kurungan penjaran selama 6 tahun 6 bulan  (6,5 tahun) Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider selama 4 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp1.634.982.400 subsider 3 tahun 9 bulan penjara. Dan dalam keadaan tidak sadar H.N sebenernya juga mendapatkan sanki sosial seperti dikucilkan dari masyarakat, mendapatkan cibiran dan dengan kasus ini orang-orang tidak lagi mempunyai rasa percaya terhadap dirinya. Maka dari itu alangkah baiknya jika dia tidak melakuakan hal tersebut sehingga tidak adanya pihak dirugikan karena perbuatanya.

-          Al-Qur’an


Rabu, 07 Mei 2014

Punctuation Marks

5.        A. "Where are you going?" asked the rabbit.
B. The rabbit asked, "Where are you going?"
6.        A. "I am going to hunt rabbit" announced the dog loudly.
B. The dog announced loudly, "I am going to hunt the rabbits."
7.        A. "That's very nice, where you find them?" said the rabbit.
B. The rabbit said, "That's very nice, where you find them?"
8.        A. "There are dozens of them near the brook" replied the dog knowingly.
B. The dog replied knowingly, "There are dozens of them near the brook."
9.        A. "Well, good luck in your hunting" mumbled the rabbit.
B. The rabbit mumbled, "Well, good luck in your hunting."
10.    A. "Just a minute, you look like you know something about rabbit." shouted the dog.
B. The dog shouted, "Just a minute, you look like you know something about rabbit."
11.    A. "Yes, I do" said the rabbit in a soft voice.
B. The rabbit in a soft voice said, "Yes, I do."
12.    A. "Tell me, what you know?" roared the dog.
B. The dog roared, "Tell me, what you know?"
13.    A. "I know enough, as she hopped off into the bushes to recognize a good escape when I see one" whispered the rabbit.

B. The rabbit whispered, "I know enough, as she hopped off into the bushes to recognize a good  escape when I see one."

Rabu, 09 April 2014

Job Vacancy (english busines 2)

Post Date 09-Apr-14
jobsDB Ref. JID200003001091984
Employer Ref. RN26/2
URGENTLY REQUIRED
We are an manufacturer and distributor of Building Material is urgently looking for professionals :
FINANCE STAFF
QUALIFICATIONS :
· Female, Age max 30 years old
· Min. Bachelor degree in Accounting / Finance
· Min. 2 years experience as Finance Staff
· Having good knowledge in handling Financial matters (cash management, account receivables, account payables, etc.)
· Computer Literate especially for Ms. Office
· Familiar with Accounting Program such as Microsoft Axapta, MYOB, ORACLE, SAP, etc
· In depth understanding in banking transaction, cash flow control and petty cash, Posses hands on experience in budgeting, financial reports
· Able to make and control budget as well as controlling cash flow yearly, monthly, weekly, and daily
· Communicative, Independent, high initiative, self driven person and able to work under pressure

Please send your complete application and expected salary not later than 2 weeks after this advertisement to : 
HRD DEPARTMENT
PT. CAHAYA BENTENG MAS
JL. Pangeran Jayakarta No. 151, Jakarta 10730
or :
or use "Apply Now" for member or for non-member.
Career Level
Middle
Yr(s) of Exp
2 years
Qualification
Degree
Industry
Manufacturing
Job Function
Location
DKI Jakarta 
Salary
Salary negotiable 
Employment Type
Full Time

JakartaApril 10th 2014
Attention to:
HRD DEPARTMENT
PT. CAHAYA BENTENG MAS
JL. Pangeran Jayakarta No. 151
Jakarta 10730

Dear Sir/Madam,
I am writing to express my interest in Accounting Staff position in your company, as response to your job vacancy advertised in JobsDB on 09 April 2014
I graduated from Gunadarma University, good in English both written and oral and also operating computer and able to work in individual as well as team.
I would appreciate the opportunity to have an interview and discuss my qualification with you. I hope my skills would give contribution in achieving the company’s goal. I am looking forward to hearing from you in the near future.
Thank you for your attention.

Sincerely,


Wening Budi Hastuti


Enclosures :
- Copy of Academic Transcript and Certificates
- Photo
- Copy of ID
- Curriculum Vitae
 
wara-wiri. Design by Exotic Mommie. Illustraion By DaPino