Rabu, 15 Oktober 2014

Karna Ulah Bendaharawan KPU Rohul Lagi- Lagi Negara Merugi


Kasus

Riauterkini-PEKANBARU-H.N  (32), Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Diiadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (5/12/13) siang.  H.N yang didakwa jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari)Pasir Pangarayan, Rohul. Melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membobol kas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp1.6 miliar lebih.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iskandar Zulkarnain SH dan Emri SH di hadapan majelis hakim yang diketuai JPL Tobing SH. Perbuatan terdakwa H.N terjadi ketika terdakwa datang ke Dinas Pengelolaan dan Aset (DPA) Kabupaten Rohul, pada tanggal 20 Juni 2013 lalu. Dimana kedatangan terdakwa itu, untuk menemui Bendahara, Lusiwati. Namun, Lusiwati tidak berada di tempat karena jam istirahat. Melihat ruangan Lusiwati tak berpenghuni. Terdakwa masuk ke dalam ruangan Bendahara DPA tersebut. Kemudian terdakwa melihat bilyet giro kosong yang telah ditandatangani Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) di dalam laci meja yang terbuka, serta Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kosong di atas meja staf. 

Selanjutnya, terdakwa mengambil blanko SP2D dan satu lembar bilyet giro (No 877351 s/d 877375) yang telah ditandatangani Kuasa BUD, Jonni Muchtar, dan membawa SP2D dan bilyet giro ke rumahnya, untuk di scanning," ujar JPU. Kemudian kata JPU lagi, blanko scanning itu selanjutnya dicetak terdakwa dan hasilnya dimasukkan ke dalam laptop.Terdakwa lalu mengubah isi SP2D hasil pemindaian dengan cara diketik. Kemudian terdakwa mengetik SP2D 02786/SP2D/LS/VI/2013 tanggal 20 Juni 2013, SPN No 0674.A/SPM/LS-LN/1.20.60/VI/2013 tanggal 20 Juni 2013. Tujuan pembayaran Jonnaidi Dasa, Ketua KPU Rohul untuk belanja hibah KPU Rohul dengan dana Rp1.720.000.000 dengan rekening. Bank Riau Kepri No.115.03.00278 atas nama Jonnaidi Dasa," terang JPU.

Sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa membawa SP2D dan bilyet giro ke Bank Riau Kepri Cabang Pasir Pangaraian dengan menulis angka Rp1.720.000.000 dengan tulisan tangan. Selanjutnya berkas itu diserahkan ke petugas Bank Riau bernama Ardiles. Selanjutnya, Ardilles menghubungi Kepala Seksi Belanja DPKA Kabupaten Rohul untuk konfirmasi. Untuk proses pencairan SP2D dan bilyet giro diserahkan ke seksi pelayanan Andri Syaryudman dan selanjutkan dilakukan over booking ke rekening terdakwa dengan dana Rp1.720.000.000.

Tahap awal, dana tersebut dicairkan terdakwa Rp500.000.000. Kemudian tanggal 24 Juni 2013, terdakwa mencairkan dana Rp995.000.000. Total dana dicairkan Rp1.720.000.000. Dari dana tersebut, sebesar Rp1.665.000.000 digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi dan membayar hutang kepada 59 orang dengan pembayaran Rp1.405.000.000. Sementara sisanya Rp30.017.600 digunakan untuk membayar pengadaan barang atau inventaris KPU Rohul hingga kerugian negara Rp1.634.982.400," jelas JPU. 

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta subsider pasal 3 jo pasal pasal 18 Undang-undang No 20 tahun 2001," terang JPU kepada majelis hakim.
Usai JPU membacakan dakwaan perkara terdakwa. Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan dilanjutkan pada sidang berikutnya pekan depan. Dengan agenda bantahan dakwaan (esepsi).***(har)


Analisis

            Indonesia banyak mengalami kerugian yang disebabkan oleh para koruptor Mereka pun menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang haram tersebut, uang yang seharusnya untuk keperluan orang banyak ini malah dipakai untuk kehidupan pribadi. Salah satu kasus korupsi pada tahun 2013 yang terjadi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau yaitu seorang bendaharawan KPU Rohul yang korupsi hingga Rp 1,7 M.  Sebut saja H.N ia menjadi tersangka dalam kasus korupsi  yang terjadi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, ia adalah Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), tersangka H.N melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membobol kas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul, uang hasil dari pembobolan tersebut dipakainya untuk kepentingan pribadi dan membayar utang.

            Kasus seperti H.N tidak boleh dicontoh atau sampai dilakukan karena perbuatan tersebut bersebrangan dengan nilai nilai dan norma yang ada Nilai sosial yaitu lebih terhadap suatu hal mengenai baik-buruk, salah-benar, patuh –tidak patuh dll. Sedangkan norma sosial merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan merupakan tidakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan tersebut merupakan tindakan menyimpang.  Norma dibagi menjadi empat yaitu norma agama, norma hukum, norma moral dan norma sopan santu.

Dalam kasus H.N ia melanggar norma-norma yang berlaku yaitu:
  1.    Norma agama
Setiap agama diajarin untuk berbuatan yang baik-baik misalnya tidak melakukan pembohongan atau pencurian apalagi atas perbuatanya tersebut sampai- samapi merugikan orang lain, namun dalam kasus H.N ia melakukan tidakan korupsi atau dalam istilah islam ghulul dan itu sama saja dengan tindak pencurian. Didalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat188 yang berbunyi :

وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقاً مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْأِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui" .
Untuk itu tidak lah baik mengambil hak yang bukan milik kita karena perbuatan itu adalah dosa

 2.  Norma hukum

negara kita adalah negara hukum setiap tindakan yang menyimpang dari aturan atau yang melanggar hukum orang tersebut harus bertanggung jawab atas kesalahnya . dalam kasus H.N  ia melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara hingga 1,7 Miliyar Rupiah sehingga ia dijatuhkan hukuman oleh pengadilan yaitu  pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta subsider pasal 3 jo pasal pasal 18 Undang-undang No 20 tahun 2000

3.       Norma sopan santun

Norma sopan santun adalah norma yang berasal dari kehidupan sehari-hari. Pada kasus H.N ia tidak mempunyai tata keramah yang baik itu terbukti saat ia memasuki ruangan bendaharawan lusiawati yang kosong dan mengambil bilyet giro tersebut tampa sepengetahuan dari lusiawati tindakan tersebut tidak patut dicontoh karena itu melangar norma yang ada.

 4.    Norma moral berasal dari etika. Dalam etika ada beberapa faktor yang mempengaruhi pelangaran beretika yaitu

·        Tidak ada pedoman
Misalnya dalam kasus H.N melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membobol kas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul, dalam hal ini tersangka H.N sama sekali tidak mempunyai iman yang kuat sehingga tidak bisa mengendalikan dirinya untuk tidak melakuakan dosa seperti korupsi, apa bila ia mempunyai iman dan pedoman yang kuat terhadap agamanya maka ia tidak akan terjerumus kedalam hal-hal yang dosa.

·        Kebutuhan Individu
Orang yang melakukan tindakan korupsi biasanya melakukan demi kebutuhan hidupnya mungkin itu juga menjadi salah satu penyebab H.N melakukan tindak korupsi tersebut, dalam kasus diatas menyatakan uang hasil korupsi digunakanya untuk kepentingan pribadi dan membayar hutang kepada 59 orang  dan sisanya gaji yang kecil dengan tuntutan yang banyak dan untuk membayar pengadaan barang atau inventaris KPU Rohul .

Sanksi bagi pelangar etika ada 2 yaitu  sanki sosial dan sanki hukum           :

            Dalam kasus H.N diatas sanki hukum atau pidana paling tepat dijatuhkan karena jelas tindakanya tersebut sudah melanggar hukum yang ada dengan melakukan tindakan korupsi yang sampai – samapi merugikan negara oleh itu H.N dijerat dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta subsider pasal 3 jo pasal pasal 18 Undang-undang No 20 tahun 2001, majelis hakim menjatuhkan hukumanya dengan kurungan penjaran selama 6 tahun 6 bulan  (6,5 tahun) Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider selama 4 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp1.634.982.400 subsider 3 tahun 9 bulan penjara. Dan dalam keadaan tidak sadar H.N sebenernya juga mendapatkan sanki sosial seperti dikucilkan dari masyarakat, mendapatkan cibiran dan dengan kasus ini orang-orang tidak lagi mempunyai rasa percaya terhadap dirinya. Maka dari itu alangkah baiknya jika dia tidak melakuakan hal tersebut sehingga tidak adanya pihak dirugikan karena perbuatanya.

-          Al-Qur’an


 
wara-wiri. Design by Exotic Mommie. Illustraion By DaPino