Minggu, 16 November 2014

Profesi Akuntan Publik yang Dipertanyakan Integritasnya

Kasus

            Menteri Keuangan (Menkeu) RI terhitung sejak tanggal 28 Nopember 2006 telah membekukan izin Akuntan Publik (AP) JAS selama dua tahun. Sanksi tersebut diberikan karena JAS terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT GR tahun 2003. Selama izinnya dibekukan, JAS dilarang memberikan jasa atestasi (pernyataan pendapat atau pertimbangan akuntan publik) termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit khusus.Dia juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik (KAP). Namun yang bersangkutan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan serta wajib memenuhi ketentuan untuk mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu ini merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BPPAP) Nomor 002/VI/SK-BPPAP/VI/2006 tanggal 15 Juni 2006 yang membekukan JAS dari keanggotaan Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2006 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003 yang menyatakan bahwa AP dikenakan sanksi pembekuan izin apabila AP yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan keanggotaan dari IAI dan atau IAI-KAP.

            Menurut Fuad Rahmany, Ketua Bapepam-LK, pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap AP yang memeriksa laporan keuangan GR. Kalau ditemukan unsur pidana dalam penyidikan itu, maka AP tersebut bisa dijadikan sebagai tersangka. Kita sedang proses penyidikan terhadap AP yang bersangkutan. Kalau memang nanti ditemukan ada unsur pidana, maka dia akan kita laporkan juga Kejaksaan, ujar Fuad. Seperti diketahui, sejak Agustus lalu, Bapepam menyidik akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan GR tahun buku 2003. Fuad menyatakan telah menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan GR. Sayangnya, dia tidak bersedia menjelaskan secara detail praktek konspirasi dalam penyajian laporan keuangan emiten berkode saham GR itu. Fuad juga menjelaskan tugas akuntan adalah hanya memberikan opini atas laporan perusahaan. Akuntan, menurutnya, tidak boleh melakukan segala macam rekayasa dalam tugasnya. Dia bisa dikenakan sanksi berat untuk rekayasa itu," katanya.

Untuk menghindari sanksi pajak

            Menanggapi tudingan itu, Kantor akuntan publik Johan Malonda & Rekan membantah telah melakukan konspirasi dalam mengaudit laporan keuangan tahunan GR. Deputy Managing Director Johan Malonda, JAS, menyatakan, selama mengaudit buku GR, pihaknya tidak menemukan adanya penggelembungan account  penjualan atau penyimpangan dana obligasi. Namun dia mengakui metode pencatatan akuntansi yang diterapkan GR berbeda dengan ketentuan yang ada. "Kami mengaudit berdasarkan data yang diberikan klien," kata JAS. Menurut JAS , GR banyak menerima order pembuatan pakaian dari luar negeri dengan bahan baku dari pihak pemesan. Jadi GR hanya mengeluarkan ongkos operasi pembuatan pakaian. Tapi saat pesanan dikirimkan ke luar negeri, nilai ekspornya dicantumkan dengan menjumlahkan harga bahan baku, aksesori, ongkos kerja, dan laba perusahaan. JAS menyatakan model pencatatan seperti itu bertujuan menghindari dugaan dumping dan sanksi perpajakan. Sebab, katanya, saldo laba bersih tak berbeda dengan yang diterima perusahaan. Dia menduga hal itulah yang menjadi pemicu dugaan adanya penggelembungan nilai penjualan. Sehingga diinterpretasikan sebagai menyembunyikan informasi secara sengaja.

            Johan Malonda & Rekan mulai menjadi auditor GR sejak 2001. Saat itu perusahaan masih kesulitan membayar utang US$150 Juta kepada Deutsche Bank. Pada 2002, GR mendapat potongan pokok utang 85 persen dan sisa utang dibayar menggunakan pinjaman dari Bank Danamon. Setahun kemudian GR menerbitkan obligasi Rp 300 miliar untuk membayar pinjaman tersebut. "Kami hanya tahu kondisi perusahaan pada rentang 2001-2003," kata JAS. Sebelumnya Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah melimpahkan kasus penyajian laporan keuangan GR  ke Kejaksaan Agung pada tanggal 20 Desember 2006. Dalam laporan tersebut, empat anggota direksi perusahaan tekstil itu ditetapkan menjadi tersangka, termasuk pemiliknya, Sunjoto Tanudjaja.  Kasus tersebut muncul setelah adanya temuan auditor investigasi Aryanto, Amir Jusuf, dan Mawar, yang menemukan indikasi penggelembungan account penjualan, piutang, dan aset hingga ratusan miliar rupiah di GR. Akibatnya, GR  mengalami kesulitan arus kas dan gagal membayar utang. Berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam terdapat indikasi penipuan dalam penyajian laporan keuangan. Pasalnya, Bapepam menemukan kelebihan pencatatan atau overstatement penyajian account penjualan dan piutang dalam laporan tersebut. Kelebihan itu berupa penambahan aktiva tetap dan penggunaan dana hasil emisi obligasi yang tanpa pembuktian. Akibatnya, GR  kesulitan arus kas. Perusahaan tidak mampu membayar utang Rp250 miliar kepada Bank Mandiri dan gagal membayar obligasi senilai Rp 400 miliar.

Analisis


            Perusahaan sering kali memerlukan bantuan Akuntan Publik untuk membantu mengaduit laporan keuangan perusahaan.  Dari adanya pengauditan oleh Akuntan Publik perusahaan mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Dan juga dengan adanya pengauditan yang dilakukan oleh Akuntan Publik  diharapkan dapat menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan. Pada tahun 2006 Menteri Keuangan (Menkeu) RI memberikan pembekuan izin Akuntan Publik pada JAS karena JAS terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT GR tahun 2003.

           Akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan , review, dan prosedur yang disepakati. Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Dalam kasus pelanggaran diatas Akuntan Publik JAS dilarang memberikan jasa atestasi (pernyataan pendapat atau pertimbangan akuntan publik) termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit khusus. dan juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik (KAP). Namun yang bersangkutan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan serta wajib memenuhi ketentuan untuk mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).

            Ada tiga tipe auditing, yaitu audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit operasional. Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut dalam kasus diatas Fuad Rahmany, Ketua Bapepam-LK telah menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan GR, Kalau ditemukan unsur pidana, maka AP tersebut bisa dijadikan sebagai tersangka.

            Untuk  mengaudit laporan perusahaan seorang auditor harus mempunyai Aturan Etika Kompartemen Akuntansi Publik bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dan kode etik ikatan akuntan indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota akuntan publik .  kode etik ikatan akuntan indonesia terdiri dari tiga bagian yaitu prinsip etika,  aturan etika dan interprestasi aturan etika , kode etik tersebut tidak boleh lah dilanggar oleh para akuntan publik. Dalam kasus diatas terdapat pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dilihat dari prinsip etika terdapat pelanggarn yaitu:

 1.   Tanggung jawab profesi
Maksud dari tanggung jawab profesi  adalah Akuntan publik harus mempunyai rasa tanggung-jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. terhadap Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Contoh dalam kasus diatas sepertinya AP JAS tidak lagi mempunyai tanggung jawab dalam mengatur dirinya sehingga ia membuat pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT GR tahun 2003.

2.  Kepentingan Publik
Maksud dari kepentingan publik adalah Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.  Dalam kasus diatas AP JAS tidak punya komitmen atas profesionalnya dalam perkerjaanya. Seharusnya AP JAS  harus mengikuti Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) dan kode etik yang ada. Tidak melakukan pelanggaran yang membuat ia dijatuhkan sanksi yaitu berupa membekukan izin Akuntan Publik (AP) JAS selama dua tahun. Dengan adanya Surat Keputusan Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BPPAP) Nomor 002/VI/SK-BPPAP/VI/2006 tanggal 15 Juni 2006 yang membekukan JAS dari keanggotaan Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2006 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003 yang menyatakan bahwa AP dikenakan sanksi pembekuan izin apabila AP yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan keanggotaan dari IAI dan atau IAI-KAP

3. Integritas
Maksud dari integritas  adalah Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Dalam kasus diatas AP JAS tidak mempunyai integritas lagi dalam berkerja sehingga membuat  tingkat kepercayaan masyarakat menghilang pada AP JAS yang akan berdampak pada Kantor akuntan publik tempat ia berkerja yaitu Kantor akuntan publik Johan Malonda & Rekan, biasanya setiap suatu yang sudah bermasalah pada hukum dan pemberian sanksi maka itu berkaitan dengan hal yang tidak baik dan berakibat tidak adanya lagi rasa  kepercayaan.

 4.  Obyektivitas
Maksud dari obyektivitas adalah Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Dalam kasus diatas yang saya dapatkan bahwa dalam kasus AP JAS yang melibatkan PT. GR pihak kantor akuntan publik  johan malonda & Rekan menyatakan bahwa mengaku belum menerima bayaran sepenuhnya dari tahun 2002-2003 tetapi itu tidak menjadikan berarti pihaknya melakukan konspirasi dengan GR yang dikatakan pada kasus diatas dan bagi kantor KAP Johan Malonda, jika klien sedang dalam keadaan susah, maka kami tidak akan tambah memberatkan," dengan adanya pernyataan di atas pihak kantor akuntan publik sudah mempunyai obyektivitas yang baik tidak mementingkan diri sendiri tapi juga memikirkan kliennya.

 5.  Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Maksud dari Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional adalah Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir. Dalam kasus diatas AP JAS dituduh  melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi namun AP JAS membantah, lalu ia  menyatakan bahwa ia sudah melakukan tugasnya  dengan bener karena AP JAS mengaudit berdasarkan data yang diberikan klien dan masalah dalam penggelembungan account penjualan atau penyimpangan dana obligasi  pihak AP JAS tidak menemukan adanya penggelebungan tersebut tetapi  memang dalam metode  pencatatan akuntansi yang dilakukan PT.GR  berbeda dengan ketentuan yang ada. Mungkin saja itu menjadi pemicu dugaan kalau adanya penyembunyian informasi secara sengaja.

6.    Kerahasian
Maksud dari kerahasian adalah Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Mengenai kasus pelanggaran diatas, AP JAS melakukan pembelaan atas kasusnya dengan bantuan kantor akuntan publiknya ia menceritakan mula-mula berkerja sama pada Pt.GR yang disaat itu Pt. GR sedang kesulitan dalam membayar utang-utangnya . sikap kantor akuntan publik mengungkapkan hal tersebut dikarenakan adanya kaitanya dengan  hukum yang menjadikan kator akuntan publik JAS kerja mengungkap semuanya dari awal dilakukan kerja sama tersebut.

 7.   Perilaku profional
Maksud dari perilaku profional adalah Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Dalam kasus diatas AP JAS tidak lagi mempunyai reputasi yang baik dalam profesinya sebagai akuntan publik karena AP JAS telah mendapatkan Pembekuan izin oleh Menkeu ini merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BPPAP) Nomor 002/VI/SK-BPPAP/VI/200  tanggal 15 Juni 2006 yang membekukan Justinus dari keanggotaan Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2006 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003 yang menyatakan bahwa AP dikenakan sanksi pembekuan izin apabila AP yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan keanggotaan dari IAI dan atau IAI-KAP.

 8.   Standar Teknis
Maksud dari standar teknis adalah Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Dalam kasus diatas  pihak Bapepam-LK  Fuad Rahmany, yaitu Ketua Bapepam-LK, ia menjelaskan tugas akuntan adalah hanya memberikan opini atas laporan perusahaan. Akuntan, menurutnya, tidak boleh melakukan segala macam rekayasa dalam tugasnya bila ada yang melakuakan itu akan dikenakan sanksi berat untuk rekayasa tersebut. pada kasus diatas AP JAS melakukan pelanggaran yaitu mengenai Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT GR  yang didalemnya ada motif pengelembungan pada account penjualan berarti dalam jasa yang diberikanya dia tidak mengikuti  tentang Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) sehingga dia di jatuhkan sanki pembekuan izin sebagai akuntan publik dan AP JAS  harus  tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan serta wajib memenuhi ketentuan untuk mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).



Sumber :


Sabtu, 01 November 2014

Gara-Gara Lalai Keledai Berubah Menjadi Rubah

Kasus 

Monexnews - Berita soal penarikan produk daging keledai  oleh W.M dari outletnya di China memenuhi headline surat kabar regional. Perusahaan merasa sangat menyesal dan sudah resmi mengajukan permohonan maaf kepada konsumen atas kelalaiannya. W.M terus menarik peredaran daging keledai khususnya di wilayah Jinan, bagian dari provinsi Shandong. Retailer terbesar dunia ini mengatakan bahwa salah satu supplier dagingnya, yaitu DFFCL telah lalai mendistribusikan daging yang mengandung DNA hewan rubah. Merasa ditipu, pihak W.M siap membantu penyelidikan dan menyeret penyedia produk yang bersalah ke pengadilan.

Dalam akun media sosial Weibo, W.M menegaskan tidak mentoleransi segala masalah pencemaran zat dalam setiap produknya. Pihak peneliti internal bahkan menggiatkan kontrol kualitas dengan melakukan inspeksi DNA secara rutin untuk produk turunan daging. Pihak supplier nantinya akan menjalani proses hukum dengan aparat terkait dan W.M akan mengirimkan laporan resmi kepada pihak kepolisian setempat. Perusahaan juga berkomitmen mengganti uang konsumen yang sudah membeli daging keledai berlabel 'Five Spice' serta berjanji membantu industri pangan lokal untuk menyelidiki kelalaian supplier-nya di provinsi Shandong bagian utara.

Skandal daging ini berpotensi melukai reputasi W.M sebagai raksasa penyedia barang dan produk pangan di China. Padahal pasar pangan dan kelontong di negara ini mencatat perputaran uang sampai $1 triliun per tahun. Belum diketahui apakah masalah kontaminasi daging akan menghambat rencana pembukaan 110 cabang baru di berbagai penjuru negeri tirai bambu dalam beberapa tahun mendatang. Daging keledai menjadi cemilan yang populer di beberapa wilayah China, walaupun persentasenya tidak sebesar konsumsi daging-daging hewan lain. Pada 2011 lalu, China memotong sebanyak 2.4 juta ekor keledai untuk diambil dagingnya sebagai bahan produk pangan. Sementara W.M turut meraup keuntungan dari konsumsi daging hewan pengangkut tersebut melalui beberapa produk kuliner yang dijualnya.

Apa yang dialami oleh retailer terbesar dunia ini kian menambah panjang daftar perusahaan asal Amerika Serikat dan Eropa yang tersandung kasus pangan dan kesehatan di China. Sebelumnya, perusahaan Carrefour, McDonald's dan induk usaha KFC (Yum Brands) juga diterpa isu tentang keamanan produk. Belum lagi jika ditambah dengan masalah kontaminasi susu yang dialami oleh produsen asal New Zealand, Fonterra, pada pertengahan tahun lalu. Dari situ bisa dilihat betapa ketatnya pemerintah China memberlakukan aturan dan memberi hukuman bagi perusahaan-perusahaan yang mencari makan di sana.

Analisis


            Kelalaian dalam berbisnis sering kali merugikan para pengusaha yang berkerja sama dan berimbas kepada masyarakat. Untuk itu dalam menjalin suatu kerja sama antar perusahaan diperlukanya rasa kepercayan satu sama lain , ini salah satu contoh kasus kelalaian dalam berbisnis yang terjadi pada perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang pengoperasian jaringan department store sebut saja W.M  dalam kasusnya perusahaan W.M merasa tertipu karena ada dari salah satu produk yang ia jual mengandung DNA daging rubah. Itu disebabkan atas kelalaian dari DFFCL  yang mendistribusikan daging yang mengandung DNA hewan rubah. Merasa ditipu, pihak W.M siap membantu penyelidikan dan menyeret penyedia produk yang bersalah ke pengadilan. Perusahaan W.M merasa sangat menyesal dan sudah resmi mengajukan permohonan maaf kepada konsumen. W.M terus menarik peredaran daging keledai khususnya di wilayah Jinan, bagian dari provinsi Shandong. Dan pihak W.M menggiatkan kontrol kualitas dengan melakukan inspeksi DNA secara rutin untuk produk daging sehingga tidak terjadi hal seperti ini lagi .

            Dalam kasus seperti diatas sangat perlu adanya Etika dan moral dalam dunia berbinis . karena etika dan moral merupakan pegangan kita dalam menjalani usaha. moral sangat erat kaitannya dengan pembicaraan agama dan budaya, artinya kaidah-kaidah dari moral pelaku bisnis sangat dipengaruhi oleh ajaran serta budaya yang dimiliki oleh pelaku-pelaku bisnis sendiri. Moral lahir dari orang yang memiliki dan mengetahui ajaran agama dan budaya. Agama telah mengatur seseorang dalam melakukan hubungan dengan orang sehingga dapat dinyatakan bahwa orang yang mendasarkan bisnisnya pada agama akan memiliki moral yang terpuji dalam melakukan bisnis. Moral dan bisnis perlu terus ada agar terdapat dunia bisnis yang benar-benar menjamin tingkat kepuasan, baik pada konsumen maupun produsen. Sedangkan etika bertindak sebagai rambu-rambu (sign) yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi.

Dalam kasus diatas terdapat beberapa pelanggrana Dalam menciptakan etika bisnis, yaitu:

1.      Dalam Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)

Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk "uang" dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Dalam kasus diatas yang disebabkan dari kelalaian dari pihak DFFCL,  pihak dari W.M terkena imbasnya dalam hal ini pihak W.M merasa sangat menyesal dan mengajukan permohonan maaf kepada konsumen atas kelalaiannya. Dan W.M terus menarik peredaran daging keledai. Dan pihak W.M berjanji lebih menggiatkan kontrol kualitas dengan melakukan inspeksi DNA secara rutin untuk produk daging sehingga tidak terjadi hal seperti ini lagi .

2.      Mampu menyatakan yang benar itu benar

Dalam kasus ini tindakan yang dilakukan kedua belah pihak sudah benar, yaitu mengakui kalau adanya kelalaianya,  merasa  menyesal dan meminta maaf kepada para konsumenya dan juga menarik semua produk yang mengalami masalah.

3.       Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan"

Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang. Untuk tidak terjadi masalah seperti kasus diatas pihak W.M membantu industri pangan lokal untuk menyelidiki kelalaian supplier-nya di provinsi Shandong bagian utara. Agar para industri-industri lokal tidak dapat dibohongi atau ditipu seperti dalam kasus diatas

4.      Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah

Dalam berbisnis diperlukan kepercayaan atar pengusaha Dalam kasus diatas tidak ada lagi kepercaya terutama pihak W.M yang merasa dirugikan dan dicurangi oleh pihak DFFCL maka dari itu pihak W.M siap membantu penyelidikan dan menyeret penyedia produk yang bersalah ke pengadilan.

5.      Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama

Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Dalam kasus diatas terjadi suatu masalah yang berakibat meruginya salah satu perusahaanya itu merupakan pelanggaran dalam berbisnis oleh karena itu konsekuen ya perusahan W.M yang dirasa dibohongi atas kerja sama tersebut memutuskan kerja samanya dan pihak W.M siap membantu penyelidikan dan menyeret penyedia produk yang bersalah ke pengadilan.

6.      Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati

Seharusnya dalam melakukan kerja sama semua pihak harus mempunyai mempunyai rasa kesadaran dan memiliki. contoh dalam kasus diatas seharusnya pihak DFFCL melakukan tugasnya dengan baik sehingga tidak terjadi kelalaian seperti ini, dengan adanya rasa kesadaran dan rasa memiliki kedua perusahaan akhirnya akan berkerja sama satu sama lain  sehingga saling ketergantungan sehingga akan membuat keuntungan kedua belah pihak  bila tidak adanya rasa kesadaran dan rasa memiliki maka kesepakatan yang telah dibuat akan sia-sia dan berakhir.

Filsafat Moral dari kasus diatas yaitu

1.  EUDEMONISME
Aristoteles (384 – 322): Bahwa dalam setiap kegiatannya manusia mengejar suatu tujuan akhir yang disebut kebahagiaan. Untuk tujuan akhir yang penuh dengan kebahagian seseorang harus melakukannya dengan baik dalam kasus diatas perusahaan hendaknya tidak melakukan kelalaian yang sampai-sampai merugikan orang, bila kita dikasih kepercaya hendak lah dilakukan dengan sungguh-sungguh jangan sampai mengecewakan bila ada nya kerja sama yang baik dikedua pihak maka akan mengutungkan kedua belah pihak dan berujung dengan kebahagian.

 
wara-wiri. Design by Exotic Mommie. Illustraion By DaPino