Kasus
Riauterkini-PEKANBARU-H.N (32), Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Diiadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Pekanbaru, Kamis (5/12/13) siang. H.N yang didakwa jaksa
Kejaksaan Negeri (Kejari)Pasir Pangarayan, Rohul. Melakukan tindak pidana
korupsi dengan cara membobol kas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp1.6 miliar lebih.
Dalam dakwaan yang
dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iskandar Zulkarnain SH dan Emri SH di
hadapan majelis hakim yang diketuai JPL Tobing SH. Perbuatan terdakwa H.N
terjadi ketika terdakwa datang ke Dinas Pengelolaan dan Aset (DPA) Kabupaten
Rohul, pada tanggal 20 Juni 2013 lalu. Dimana kedatangan terdakwa itu, untuk
menemui Bendahara, Lusiwati. Namun, Lusiwati tidak berada di tempat karena jam
istirahat. Melihat ruangan Lusiwati tak berpenghuni. Terdakwa masuk ke dalam
ruangan Bendahara DPA tersebut. Kemudian terdakwa melihat bilyet giro kosong
yang telah ditandatangani Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) di dalam laci meja
yang terbuka, serta Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kosong di atas meja
staf.
Selanjutnya, terdakwa
mengambil blanko SP2D dan satu lembar bilyet giro (No 877351 s/d 877375) yang
telah ditandatangani Kuasa BUD, Jonni Muchtar, dan membawa SP2D dan bilyet giro
ke rumahnya, untuk di scanning," ujar JPU. Kemudian kata JPU lagi,
blanko scanning itu selanjutnya dicetak terdakwa dan hasilnya dimasukkan ke
dalam laptop.Terdakwa lalu mengubah isi SP2D hasil pemindaian dengan cara
diketik. Kemudian terdakwa mengetik SP2D 02786/SP2D/LS/VI/2013 tanggal 20 Juni
2013, SPN No 0674.A/SPM/LS-LN/1.20.60/VI/2013 tanggal 20 Juni 2013. Tujuan
pembayaran Jonnaidi Dasa, Ketua KPU Rohul untuk belanja hibah KPU Rohul dengan
dana Rp1.720.000.000 dengan rekening. Bank Riau Kepri No.115.03.00278 atas nama
Jonnaidi Dasa," terang JPU.
Sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa membawa SP2D dan bilyet giro ke Bank Riau Kepri Cabang Pasir Pangaraian dengan menulis angka Rp1.720.000.000 dengan tulisan tangan. Selanjutnya berkas itu diserahkan ke petugas Bank Riau bernama Ardiles. Selanjutnya, Ardilles menghubungi Kepala Seksi Belanja DPKA Kabupaten Rohul untuk konfirmasi. Untuk proses pencairan SP2D dan bilyet giro diserahkan ke seksi pelayanan Andri Syaryudman dan selanjutkan dilakukan over booking ke rekening terdakwa dengan dana Rp1.720.000.000.
Sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa membawa SP2D dan bilyet giro ke Bank Riau Kepri Cabang Pasir Pangaraian dengan menulis angka Rp1.720.000.000 dengan tulisan tangan. Selanjutnya berkas itu diserahkan ke petugas Bank Riau bernama Ardiles. Selanjutnya, Ardilles menghubungi Kepala Seksi Belanja DPKA Kabupaten Rohul untuk konfirmasi. Untuk proses pencairan SP2D dan bilyet giro diserahkan ke seksi pelayanan Andri Syaryudman dan selanjutkan dilakukan over booking ke rekening terdakwa dengan dana Rp1.720.000.000.
Tahap awal, dana
tersebut dicairkan terdakwa Rp500.000.000. Kemudian tanggal 24 Juni 2013, terdakwa
mencairkan dana Rp995.000.000. Total dana dicairkan Rp1.720.000.000. Dari
dana tersebut, sebesar Rp1.665.000.000 digunakan terdakwa untuk kepentingan
pribadi dan membayar hutang kepada 59 orang dengan pembayaran Rp1.405.000.000. Sementara
sisanya Rp30.017.600 digunakan untuk membayar pengadaan barang atau inventaris
KPU Rohul hingga kerugian negara Rp1.634.982.400," jelas JPU.
Akibat perbuatannya,
terdakwa dijerat dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang No
20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta subsider pasal 3 jo pasal pasal 18
Undang-undang No 20 tahun 2001," terang JPU kepada majelis hakim.
Usai JPU membacakan dakwaan perkara terdakwa. Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan dilanjutkan pada sidang berikutnya pekan depan. Dengan agenda bantahan dakwaan (esepsi).***(har)
Usai JPU membacakan dakwaan perkara terdakwa. Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan dilanjutkan pada sidang berikutnya pekan depan. Dengan agenda bantahan dakwaan (esepsi).***(har)
Analisis
Indonesia banyak mengalami kerugian yang disebabkan oleh
para koruptor Mereka pun menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang haram
tersebut, uang yang seharusnya untuk keperluan orang banyak ini malah dipakai
untuk kehidupan pribadi. Salah satu kasus korupsi pada tahun 2013 yang terjadi
di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau yaitu seorang bendaharawan KPU Rohul yang
korupsi hingga Rp 1,7 M. Sebut saja H.N
ia menjadi tersangka dalam kasus korupsi
yang terjadi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, ia adalah Bendahara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), tersangka H.N
melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membobol kas daerah Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Rohul, uang hasil dari pembobolan tersebut dipakainya untuk
kepentingan pribadi dan membayar utang.
Kasus seperti H.N tidak boleh dicontoh atau sampai
dilakukan karena perbuatan tersebut bersebrangan dengan nilai nilai dan norma
yang ada Nilai sosial yaitu lebih terhadap suatu hal mengenai baik-buruk,
salah-benar, patuh –tidak patuh dll. Sedangkan norma sosial merupakan ukuran
yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan
merupakan tidakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan tersebut
merupakan tindakan menyimpang. Norma
dibagi menjadi empat yaitu norma agama, norma hukum, norma moral dan norma
sopan santu.
Dalam kasus H.N ia
melanggar norma-norma yang berlaku yaitu:
- Norma agama
وَلا
تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ
لِتَأْكُلُوا فَرِيقاً مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْأِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui" .
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui" .
Untuk
itu tidak lah baik mengambil hak yang bukan milik kita karena perbuatan itu
adalah dosa
2. Norma hukum
negara
kita adalah negara hukum setiap tindakan yang menyimpang dari aturan atau yang
melanggar hukum orang tersebut harus bertanggung jawab atas kesalahnya . dalam
kasus H.N ia melakukan tindakan korupsi
yang merugikan negara hingga 1,7 Miliyar Rupiah sehingga ia dijatuhkan hukuman
oleh pengadilan yaitu pasal 2 ayat (1)
jo pasal 18 Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang
nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta subsider
pasal 3 jo pasal pasal 18 Undang-undang No 20 tahun 2000
3. Norma sopan santun
3. Norma sopan santun
Norma
sopan santun adalah norma yang berasal dari kehidupan sehari-hari. Pada kasus
H.N ia tidak mempunyai tata keramah yang baik itu terbukti saat ia memasuki
ruangan bendaharawan lusiawati yang kosong dan mengambil bilyet giro tersebut
tampa sepengetahuan dari lusiawati tindakan tersebut tidak patut dicontoh
karena itu melangar norma yang ada.
4. Norma moral berasal dari etika. Dalam
etika ada beberapa faktor yang mempengaruhi pelangaran beretika yaitu
·
Tidak ada pedoman
Misalnya dalam kasus H.N melakukan
tindak pidana korupsi dengan cara membobol kas daerah Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Rohul, dalam hal ini tersangka H.N sama sekali tidak mempunyai iman
yang kuat sehingga tidak bisa mengendalikan dirinya untuk tidak melakuakan dosa
seperti korupsi, apa bila ia mempunyai iman dan pedoman yang kuat terhadap
agamanya maka ia tidak akan terjerumus kedalam hal-hal yang dosa.
·
Kebutuhan Individu
Orang yang melakukan tindakan korupsi
biasanya melakukan demi kebutuhan hidupnya mungkin itu juga menjadi salah satu
penyebab H.N melakukan tindak korupsi tersebut, dalam kasus diatas menyatakan
uang hasil korupsi digunakanya untuk kepentingan pribadi dan membayar hutang
kepada 59 orang dan sisanya gaji yang
kecil dengan tuntutan yang banyak dan untuk membayar pengadaan barang atau
inventaris KPU Rohul .
Sanksi bagi pelangar etika ada 2 yaitu sanki sosial dan sanki hukum :
Dalam
kasus H.N diatas sanki hukum atau pidana paling tepat dijatuhkan karena jelas
tindakanya tersebut sudah melanggar hukum yang ada dengan melakukan tindakan
korupsi yang sampai – samapi merugikan negara oleh itu H.N dijerat dakwaan
primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi serta subsider pasal 3 jo pasal pasal 18 Undang-undang No 20
tahun 2001, majelis hakim menjatuhkan hukumanya dengan kurungan penjaran selama
6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) Selain itu,
terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider selama 4 bulan
penjara serta uang pengganti sebesar Rp1.634.982.400 subsider 3 tahun 9 bulan
penjara. Dan dalam keadaan tidak sadar H.N sebenernya juga mendapatkan sanki
sosial seperti dikucilkan dari masyarakat, mendapatkan cibiran dan dengan kasus
ini orang-orang tidak lagi mempunyai rasa percaya terhadap dirinya. Maka dari
itu alangkah baiknya jika dia tidak melakuakan hal tersebut sehingga tidak adanya
pihak dirugikan karena perbuatanya.
-
Al-Qur’an