Kasus
Kementerian
Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi menonaktifkan tiga direksi PT WST
terkait kelebihan pencatatan (overstate) laba bersih pada laporan keuangan
2004-2007. Sekretaris Kementerian Negara BUMN Said Didu mengungkapkan non aktif
telah dilakukan sejak dua minggu lalu. Dari tiga direksi, dua orang direksi
bekerja di WST dan sisanya ada di BUMN lain. direksi WST pada 2004-2007 yaitu
UTA, BM, dan KM. Said memastikan salah
satu yang dinonaktifkan yakni KM. "Menteri BUMN sudah bentuk tim untuk
membela mereka," ujarnya di kantor Kementerian BUMN.
Surat
kepada Departemen Keuangan untuk menindak kantor akuntan publik WST, dia
melanjutkan, juga sudah diteken. Dalam surat itu Menteri BUMN Sofyan Djalil
meminta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) untuk
memberi sanksi kantor akuntan publik jika terbukti terlibat dalam rekayasa
keuangan. "Ini pelajaran, direksi jangan coba-coba lakukan rekayasa,"
tegas Said. Terbongkarnya kasus ini berawal saat pemeriksaan kembali neraca
dalam rangka penerbitan saham perdana tahun lalu. Direktur Utama baru, M.
Choliq yang sebelumnya menjabat Direktur Keuangan PT Adhi Karya (Persero) Tbk,
menemukan pencatatan yang tak sesuai. Dalam pemeriksaan itu ditemukan kelebihan
pencatatan sekitar Rp 400 miliar. Akibatnya penawaran saham WST ditunda hingga
PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) menyelesaikan restrukturisasi yang
diperkirakan memakan waktu dua tahun
PPA
membutuhkan dana suntikan Rp 200 miliar untuk menyehatkan WST. "Menkeu
minta direksi dihukum dulu baru disuntik," kata Said. Bila terbukti
bersalah, direksi harus mengembalikan semua keuntungan kepada negara. Menurut
Said, kasus ini muncul sebagai akibat kedekatan persero dengan kantor akuntan
publik. Karena itu dia mengusulkan agar seluruh BUMN menjaga hubungannya dengan
kantor akuntan publik. Buntut kasus WST, sebuah perbankan memutuskan tak mau
mengucurkan dananya untuk perusahaan pelat merah itu. Dia juga mengungkapkan
pemerintah mendapatkan laporan serupa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada
BUMN tak terdaftar. "Beda hasil audit BPK dan kantor publik akuntan,"
ujarnya. Namun dia enggan menyebut nama BUMN itu
Analisis
Memanipulasi
laporan keuangan merupakan salah satu tindakan pindana yang dapat merugikan
orang banyak selain itu juga akan mencorengan nama baik perusuhaan. dalam
memanipulasi suatu laporan keuangan pasti akan melibat seorang akuntan publik. pengauditan
yang dilakukan oleh Akuntan Publik diharapkan dapat menaikkan tingkat keandalan
laporan keuangan perusahaan bukan malah membantu perusahaan untuk melakukan
kecurangan atau sampai membantu menutupi terjadi kecurangan didalam perusahaan .
beberapa tahun lalu terdapat kasus yang melibatkan kementrian negara BUMN dan pada kasus ini juga melibatkan para
auditor internal dan eksternal pada PT.WST.
Setiap
akuntan publik di indonesia harus patuh pada kode etik yang berlaku di
indonesia. kode etik Ikatan Akuntan
Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik
yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya. Di dalam ikatan akuntan indonesia terdapat
prinsip-prinsip etika profesi yang tidak boleh dilanggar oleh para akuntan
publik yaitu :
1. Independensi
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Dalam kasus diatas
juga melibatkan akuntan publik atau auditor yang diduga ikut melakukan rekayasa
laporan keuangan pada PT.WST. bila dugaan itu benar berarti KAP tersebut tidak
bisa mempertahankan sikap independensi yang seharusnya KAP tidak bisa
dipengaruhi atau bebas dari pengaruh orang orang yang ingin berbuat licik dalam
memanipulasi keuangan walupun tawaran yang diberikan sangat mengiurkan untuk
para KAP .
2. Integritas
dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan
tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang
diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak
lain. Dalam kasus diatas juga melibatkan akuntan publik atau auditor yang
diduga ikut melakukan rekayasa laporan keuangan pada PT.WST. seandainya bila
terbukti bawah auditor tersebut ikut campur maka ia sudah melanggar prinsip
dari etika profesi itu sendiri berarti auditor tersebut tidak bisa lagi dikasih
tanggung jawab dalam memenuhi profesionalnya sebagai akuntan publik dan itu
akan menurunkan kepercayaan masyarakat
dalam kinerja akuntan publik itu sendiri.
Selain
prinsip etika profesi akuntansi ternyata ada standar umum dan prinsip akuntansi. Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta
interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang
ditetapkan IAI:
1. Kompetensi
Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang
secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi
profesional.
2. Kecermatan
dan Keseksamaan Profesional. Anggota KAP
wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan
profesional.
3. Perencanaan
dan Supervisi. Anggota KAP wajib
merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa
profesional.
4. Data
Relevan yang Memadai. Anggota KAP
wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi
kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
Dari
standar umum yang telah ditetapkan IAI merupakan standar umum yang bagus untuk
para KAP , dalam kasus diatas yang masih dugaan bahwa akuntan publik ikut
berkerja sama dalam rekayasa laporan keuangan pada PT.WST. bila semua duga itu
terbukti benar berarti KAP tidak mematuhi standar diatas yang dikeluarkan oleh badan IAI,
selain itu kementrian negara BUMN meminta departemen keuangan untuk
mencabut izin agar menciptakan efek jera pada KAP bila dugaan itu benar terbukti.
Bila tidak terbukti salah berarti KAP tersebut sudah bagus karena sudah
mematuhi standar umum yang berlaku.
Rasa
Tanggung jawab harus selalu dimiliki oleh semua KAP seperti ada tanggung jawab
kepada klien dalam hal ini menjaga kerahasisn informasi klien Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi
klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak
dimaksudkan untuk membebaskan anggota KAP
dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar
dan prinsip-prinsip akuntansi
mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat
pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP
terhadap ketentuan peraturan yang berlaku
melarang review praktik profesional (review
mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau menghalangi Anggota
dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang
dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP
dalam rangka penegakan disiplin Anggota.
Mengenai
kasus pada pt.wst diatas pasti membutuhkan penyelindikan yang lebih mendalam
lagi pada kasus ini oleh para penindak hukum untuk itu kasus yang melibatkan
akuntan publik dipanggil dan dijadiin sanksi untuk kebenaran kasus tersebut dan
disini juga diduga ada kerja sama antara orang akuntan publik dengan pt.wst
sendri dan sekarang akuntan publik
tersebut sedang dilakukan penyelidikan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam LK) tentang
terlibatnya akuntan publik tersebut.
Pada kasus
PT.WST terdapat hubungan mengenai pelaksanaan implementasi good corporate
governance (GCG) BUMN. Pengertian GCG
menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan
kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber
perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang
yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara
keseluruhan. Sedangkan Berdasarkan
Pasal 1 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli
2002 tentang penerapan GCG pada
BUMN, disebutkan bahwa Corporate governance adalah suatu proses dan struktur
yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan
akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka
panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya,
berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika. Prinsip-prinsip
GCG sesuai pasal 3 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002
tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG
pada BUMN sebagai berikut :
1. Transparansi
(transpaa rency) artinya ada keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan
keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan.
Faktanya didalam kasus diatas para pemegang saham merasa ditipu dalam penyajian
laporan keuangan karena laporan yang disajikan tidak relevan dengan adanya
manipulasi yang dilakukan oleh pihak pt.wst para pemegang saham juga musti tahun tentang keadaan yang sebenernya
terjadi pada perusahaan
2. Pengungkapan
(disclosure) artinya ada penyajian informasi kepada stakeholders, baik diminta
maupun tidak diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja
operasional, keuangan, dan resiko usaha perusahaan. Dalam kasus diatas
bawasanya tidak ada transparansi dalam
pengungkapanya dalam penyajian informasi kepada para pemegang saham atas
terjadinya kasus seperti ini para pemegang saham pt.wst merasa dirugikan
3. Akuntabilitas
(accountability) artinya ada kejelasan fungsi, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban Manajemen perusa-haan sehingga pengelolaan perusahaan
terlaksana secara efektif dan ekonomis. Dalam kasus diatas juga melibatkan para
tiga direktur pt.wst karena terkaitanya kelebihan pencatatan (overstate) laba
bersih pada laporan keuangan 2004-2007. Berarti para direktur tidak menjalan
kan fungsi dan tanggung jawabnya dengan semestinya.
4. Pertanggungjawaban
(responsibility) artinya ada kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang
sehat. Dalam kasus diatas tidak adanya rasa tanggungjawab yang dimilik
oleh para tiga direktur tersebut sampai-sampai
melakukukan rekayasa laopran keuangan dengan melakukan kelebihan
pencatatan (overstate) laba bersih pada laporan keuangan 2004-2007. Oleh karena
itu ketiga direktur dijatuhkan hukuman dengan menonaktifkan tiga direksi PT WST
yang terlibat dan ditindak secara hukum.
5. Kewajaran
(fairness) artiny ada keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak
stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dari kasus diatas banyak
kerugian-kerugian yang diterima para pemegang saham karena ketidak adilan dalam
hak-hak para pemegang saham seharusnya
perusahaan pt.wst tidak usah melakukan rekayasa dalam laporan keuangan tersebut
karena akan merugikan banyak pihak seperti nama pemerintahan BUMN menjadi
tercemar dalam kasus ini.
Peran etika bisnis dalam penerapan GCG
sangat dibutuhkan supaya tidak terjadi penyalahgunaan. berikut etika bisnis dalam penerapan GCG
1. Code
of Corporate and Business
Conduct Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di
perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi
salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG ).
Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan
praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan
atas nama perusahaan. Mengenai kasus diatas pt.wst merupakan naungan dari BUMN.
Citra BUMN yang beberapa tahun terakhir menunjukkan tren positif seiring dengan
pelaksanaan implementasi GCG berpotensi terpuruk kembali itu dikarenakan terbongkarnya
bahwa terdapat rekayasa atas laporan pt.wst kasus ini berawal saat pemeriksaan
kembali neraca dalam rangka penerbitan saham perdana tahun lalu. Direktur Utama
WST yang baru, M. Choliq yang sebelumnya menjabat Direktur Keuangan PT Adhi
Karya (Persero) Tbk, menemukan pencatatan yang tak sesuai, dimana ditemukan
kelebihan pencatatan Rp 400 miliar. Direksi periode sebelumnya diduga melakukan
rekayasa keuangan sejak tahun buku 2004-2008 dengan memasukkan proyeksi
pendapatan proyek multitahun kedepan sebagai pendapatan tahun sebelumnya.
2. Nilai
Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat
penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan
& pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan
memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai
etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG ,
yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama.
Mengenai kasus diatas tidak ada lagi sikap kejujuran yang dipunyai para ketiga
direksi pada pt.wst karena dengan
sengaja merekaya laporan keuangan pada pt.wst demi untung menguntungkan diri
sendiri.
3. Sanksi
Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar
ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai
dengan ketentuan / peraturan yang berlaku di perusahaan. Mengenai kasus di atas
atas ulah para direksi yang tidak mempunyai rasa tanggung jawab lagi terhadap
tugasnya maka Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi
menonaktifkan tiga direksi PT Waskita Karya (Persero) terkait kelebihan
pencatatan (overstate) laba bersih pada laporan keuangan 2004-2007.
Ada beberapa
Penyebab kecurangan dari laporan keuangan menurut Ferdian & Na’im (2006),
kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan yang disajikan
berikut ini :
1. Manipulasi,
pemalsuan, atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang
menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan.
2. Representasi yang dalam atau penghilangan dari
laporan keuangan, peristiwa, transaksi, atau informasi signifikan.
3. Salah
penerapan secara sengaja prinsip akuntansi yang berkaitan dengan jumlah,
klasifikasi, cara penyajian atau pengungkapan.
4. Adanya
kolusi antara manajemen perusahaan
dengan akuntan publik. Salah satu upaya untuk mencegah timbulnya kolusi
tersebut, yaitu perlunya perputaran (rotasi) akuntan publik dalam melakukan
general audit suatu perusahaan.
Dari keempat penyebab kecurangan
pada laporan keuangan yang sesuai dengan kasus diatas adalah penyebab yang
nomor satu dan empat karena terdapat bukti yang menyatakan terdapat kelebihan
pencatatan (overstate) laba bersih pada laporan keuangan 2004-2007. Itu berawal
dari Pemeriksaan kembali neraca dalam rangka penerbitan saham perdana pada
pt.wst yang dilakukan oleh M.Choliq direktur utama yang baru dan ternyata dalam
kasus pt.wst terdapat adanya kolusi yang dilakukan oleh manajemen perusahaan
dengan akuntan publik dalam merekayasa laporan keuangan tersebut mentri BUMN
menulis surat kepada Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) meminta untuk memberi sanksi
kantor akuntan publik jika terbukti terlibat dalam rekayasa keuangan.
Fraudulent
financial reporting di suatu perusahaan merupakan hal yang akan berpengaruh
besar terhadap semua pihak yang mendasarkan keputusannya atas informasi dalam
laporan keuangan (financial statement) tersebut. Oleh karena itu
akuntan publik harus bisa mencegah dan mendeteksi lebih dini agar tidak terjadi
fraud. Untuk mengetahui adanya fraud, biasanya ditunjukkan oleh timbulnya
gejala-gejala (symptoms) berupa red flag (fraud indicators), misalnya perilaku
tidak etis manajemen. Red flag ini biasanya selalu muncul di setiap kasus
kecurangan (fraud) yang terjadi.
Menurut Wilopo, upaya menghilangkan perilaku tidak etis
manajemen dan kecenderungan kecurangan akuntansi, antara lain :
1. Mengefektifkan
pengendalian internal, termasuk penegakan hukum.
2. Perbaikan
sistem pengawasan dan pengendalian.
3. Pelaksanaan
good governance.
4. Memperbaiki
moral dari pengelola perusahaan, yang diwujudkan dengan mengembangkan sikap
komitmen terhadap perusahaan, negara dan masyarakat.
Semua tindakan diatas tersebut sudah sangat tepat apalagi
mengenai kasus pada pt.wst yang dimana pengendalian internal pada perusahaan
sudah sangat lemah hal ini ditunjukkan bahwa pihak-pihak yang melakukan kecurangan
tersebut berasal dari internal mulai dari Dewan Komisaris sampai dengan
Internal Audit yang dibuktikan dengan tidak melakukan fungsinya dengan baik.
Hal ini patut disayangkan mengingat GCG merupakan alat kontrol yang menciptakan
untuk pengawasan pengelolaan perusahaan. Langkah selanjutnya memperbaiki sistem
pengawasa dan pengendalian. BUMN merupakan pemegang saham pt.wst perlu
dilakukan pembersihan besar-besaran terhadap intern PT.WST dengan mengganti
para pihak yang terlibat. Kemudian melaksanakan good governance dengan
memperkuat GCG ya agar tidak ada ksus yang sama terulang kembali.
Sumber :