Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Koperasi
BAB I
PENDAHULUAN
A.
PENGERTIAN UKM DAN KOPERASI
Koperasi
adalah badan usah yang menaungi anggotanya dalam aspek
perekonomian yang bertujuan mendapatkan kesejahteraan bersama. Pelaksanaannya
berdasarkan prinsip koperasi dan berasaskan kekeluargaan. modal koperasi
terdiri atas dua yaitu modal sendiri dan modal pinjaman. modal sendiri meliputi simpanan pokok
yang wajib dibayarkan anggota saat pertama kali mendaftar menjadi anggota.
Simpanan wajib yang dibayarkan selama ia untuk menjadi anggota koperasi, simpanan khusus yang
terdiri dari simpanan sukarela (dapat diambil kapan saja), simpanan qurba, dan
deposito berjangka. Selain itu, modal terdiri dari dana cadangan yang diperoleh
dari sisa hasil usaha yang disisihkan dan hibah (pemberian). Sementara modal
pinjaman koperasi berasal dari anggota atau calon anggota koperasi lainnya. Koperasi
juga berlandaskan hukum Koperasi berbentuk badan hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai
perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum
mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.)
serta hukum dagang dan hukum pajak.
UKM adalah singkatan dari usaha kecil
dan menengah. Ukm adalah
salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu
juga dengan negara indonesia ukm
ini sangat memiliki peranan penting
dalam lajunya perekonomian masyarakat.
Ukm ini juga sangat membantu
negara/pemerintah dalam hal penciptaan
lapangan kerja baru dan lewat ukm
juga banyak tercipta unit unit kerja
baru yang menggunakan tenaga-tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga. Ukm perlu mendapatkan perhatian
yang khusus dan di dukung oleh informasi
yang akurat, agar terjadi lahan
bisnis yang terarah antara
pelaku usaha kecil dan menengah dalam daya saing usaha, Kinerja nyata
yang dihadapi oleh sebagian besar usaha
terutama mikro, kecil, dan menengah
(UMKM) di Indonesia yang paling
menonjol adalah rendahnya tingkat
produktivitas, rendahnya nilai
tambah, dan rendahnya kualitas
produk. Walau diakui bahwa UMKM
menjadi lapangan kerja bagi sebagian besar pekerja di Indonesia , tetapi
kontribusi dalam pengeluaran nasional di katagorikan rendah. Hal ini
dikarenakan oleh UMKM. Kondisi
ini merefleksikan produktivitas sektor
mikro dan kecil yang rendah bila di bandingkan dengan usaha yang lebih besar. 3 jenis
usaha yang dapat dilakukan oleh UKM untuk menghasilkan laba, seperti.
a.
Usaha manufaktur (manufacturing business) merupakan badan usaha yang aktivitas usahanya merubah bahan
baku menjadi suatu produk yang dapat digunakan oleh masyarakat atau produsen
selanjutnya. Contoh: pabrik konveksi yang menghasilkan pakaian maupun pengrajin
bambu yang menghasilkan mebel, hiasan rumah, souvenir dan sebagainya.
b.
Usaha dagang (merchandishing business) merupakan badan usaha yang aktivitas
usahanya langsung menjual barang yang sudah dibeli tanpa melakukan perubahan
terlebih dahulu. Contoh: pusat jajanan tradisional yang menjual berbagai macam
jajanan tradisional maupun took kelontong yang menjual semua jenis barang
kebutuhan sehari-hari.
c.
Usaha jasa (sevice business) merupakan usaha yang memberikan jasa atau layanan
kepada konsumen. Contoh: jasa pengiriman barang maupun warnet.
Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan
sebuah istilah yang mengacu pada usaha berskala kecil yang memiliki kekayaan
bersih maksimal Rp 200.000.000, belum termaksud tanah dan bangunan . UKM
merupakan salah satu contoh dari badan usaha perseorangan dimana didirikan dan
dimiliki oleh satu orang saja. Menurut keputusan Presiden RI No. 99 , UKM
merupakan kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil yang dimana tipe bidang
usahanya bersifat heterogen serta perlu dilindungin oleh pemerintah untuk
mencegah persaingan yang tidak sehat. Salah satu kriterianya yaitu memiliki
hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. jika hasil usaha perseorangan berkisar sampai
dengan 1.000.000.000, maka usaha tersebut digolongkan ke dalam usaha kecil, dan
sedangkan hasil usahanya berkisaran 1.000.000.000 sampai 50.000.000.000, maka
usaha tersebut digolongkan ke dalam usaha menengah.
BAB II
PEMBAHASAN
ASejarah UKM dan Koperasi
Koperasi sebagai suatu
sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat yaitu terdapat pada Pasal 33 UUD 1945,
khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa, Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan, dalam Penjelasan UUD 1945 dikatakan
bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah
Koperasi. Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria
Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia mendirikan sebuah Bank
untuk Pegawai Negeri, Ia terdorong oleh
keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat
oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. dan, selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Kemudian Pada tahun
1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan
koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatiev. kemudian pada tahun Tahun 1930 , Pemerintah Hindia Belanda membentuk Jawatan Koperasi
yang keberadaannya dibawah Departemen Dalam Negeri, dan diberi tugas untuk
melakukan pendaftaran dan pengesahan koperasi, tugas ini sebelumnya dilakukan
oleh Notaris.setelah itu jawatan koperasi terus mengalami perubahan- perubahan
sampai tahun Tahun 1942 , Pendudukan
Jepang juga berpengaruh pula terhadap keberadaan jawatan koperasi. Saat ini
jawatan koperasi dirubah menjadi SYOMIN KUMIAI TYUO DJIMUSYO dan Kantor di
daerah diberi nama SYOMIN KUMIAI DJIMUSYO. lalu Tahun 1944 , Didirikan JUMIN KEIZAIKYO (Kantor
Perekonomian Rakyat) Urusan Koperasi menjadi bagiannya dengan nama KUMAIKA,
tugasnya adalah mengurus segala aspek yang bersangkutan dengan Koperasi. Setelah kemerdekaan Tahun 1945
,Koperasi
masuk dalam tugas Jawatan Koperasi serta Perdagangan Dalam Negeri dibawah
Kementerian Kemakmuran. Tahun 1946 ,Urusan
Perdagangan Dalam Negeri dimasukkan pada Jawatan Perdagangan, sedangkan Jawatan
Koperasi berdiri sendiri mengurus soal koperasi. di dunia ada dua
macam model Koperasi. Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh pemerintah
dalam kerangka sistem sosialis. Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan
berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Jika
badan usaha milik negara merupakan usaha skala besar, maka Koperasi mewadahi
usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung dalam Koperasi menjadi badan
usaha skala besar juga
Sejak
era orde baru masalah kemiskinan, pengangguran dan kesenjangan penguasaan asset
nasional merupakan masalah serius yang menjadi kendala dalam rangka
mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya nasional. Kondisi ini menjadi
penunjuk bahwa masyarakat banyak yang belum berperan sebagai subyek dalam
pembangunan. Menjadikan rakyat sebagai subyek pembangunan yaitu memberikan
hak-haknya untuk berpartisipasi dalam pembentukan dan pembangian produksi
nasional. Untuk sampai pada tujuan tersebut, rakyat perlu dibekali modal
material dan mental. ini juga telah menginspirasikan perlunya pemberdayaaan
ekonomi rakyat yang kemudian berkembang menjadi isu untuk membangun sistem
perekonomian yang bercorak kerakyatan. Berbicara masalah ekonomi rakyat
nampaknya tidak akan terlepas dari pembicaraan tentang UMKM . unit usaha yang ada
di Indonesia yaitu tergolong dalam usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) . dan
sudah banyak upaya
pemerintah untuk membantu UMKM dan Koperasi dalam memberdayakan ekonomi rakyat yaitu
dengan berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program:
KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan
besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP)
yang merupakan kredit komersial dari perbankan, juga paket program dari
Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan
ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang
menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM
(Pengusaha Kecil Menengah), yang seharusnya memacu gerakan ini untuk terus
maju. Ada juga
sebuah sistem kebijakan dasar pengembangan SDM koperasi dan UKM denang membuat
kebijakan yang melibatkan banyak orang-orang berkepentingan dan merupakan
sub-sub sistem. yang Sub-sub tersebut bisa diartikan sebagai stakeholders
yang masing-masing mempunyai peran dan kepentingan terhadap eksistensi dari
koperasi dan UKM. Oleh karena itu, untuk membuat kebijakan dasar pengembangan
SDM koperasi dan UKM yang komprehensif, pertama yang harus dilakukan adalah
memetakan atau mengidentifikasi kelompok-kelompok yang terlibat dalam formulasi
kebijakan dan yang menjadi target dari kebijakan tersebut Kelompok-kelompok yang
sudah eksis dan terlibat secara intens dengan urusan koperasi dan UKM.
B.KELEBIHAN
DAN KEKURANGAN DARI UKM
Kelebihan UKM
1.Inovasi
dalam teknologi yang dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk.
2.Hubungan
kemanusiaan yang akrab di dalam perusahaan kecil
3. Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi
pasar yang berubah dengan cepat dibandingkan dengan perusahaan berskala besar
yang pada umumnya birokratis.
4.Terdapat
dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.
Kelemahan yang dimiliki Usaha
Kecil dan Menengah (UKM) (Tambunan, 2002) adalah:
1.Kesulitan pemasaran
Hasil dari studi lintas Negara yang
dilakukan oleh James dan Akarasanee (1988) di sejumlah Negara ASEAN
menyimpulkan salah satu aspek yang terkait dengan masalah pemasaran yang umum
dihadapi oleh pengusaha UKM adalah tekanan-tekanan persaingan, baik dipasar
domestik dari produk-produk yang serupa buatan pengusaha-pengusaha besar dan
impor, maupun dipasar ekspor.
2.Keterbatasan finansial
UKM di Indonesia menghadapi dua
masalah utama dalam aspek finansial antara lain: modal (baik modal awal maupun
modal kerja) dan finansial jangka panjang untuk investasi yang sangat
diperlukan untuk pertumbuhan output jangka panjang.
3.Keterbatasan Sumber Daya
Manusia (SDM)
Keterbatasan sumber daya manusia
juga merupakan salah satu kendala serius bagi UKM di Indonesia, terutama dalam
aspek-aspek kewirausahaan, manajemen, teknik produksi, pengembangan produk,
control kualitas, akuntansi, mesin-mesin, organisasi, pemprosesan data, teknik
pemasaran, dan penelitian pasar. Semua keahlian tersebut sangat diperlukan
untuk mempertahankan atau memperbaiki kualitas produk, meningkatkan efisiensi
dan produktifitas dalam produksi, memperluas pangsa pasar dan menembus pasar
baru.
4.Masalah bahan baku
Keterbatasan bahan baku. Terutama
selama masa krisis, banyak sentra-sentra Usaha Kecil dan Menengah seperti
sepatu dan produk-produk textile mengalami kesulitan mendapatkan bahan baku
atau input lain karena harganya dalam rupiah menjadi sangat mahal akibat
depresiasi nilai tukar terhadap dolar AS.
5.Keterbatasan teknologi
Berbeda dengan Negara-negara
maju, UKM di Indonesia umumnya masih menggunakan teknologi tradisonal dalam
bentuk mesin-mesin tua atau alat-alat produksi yang sifatnya manual.
Keterbelakangan teknologi ini tidak hanya membuat rendahnya jumlah produksi dan
efisiensi di dalam proses produksi, tetapi berdampak juga pada rendahnya
kualitas produk yang dibuat serta kesanggupan bagi UKM di Indonesia untuk dapat
bersaing di pasar global
C.CONTOH UKM
Membuat Boks Sepeda Motor
Perkembangnya bisnis
yang menyediakan layanan antar (delivery order) membawa berkah bagi usaha pembuatan
boks motor. Perajin boks berbahan fiber itu bisa meraih omzet hingga ratusan
juta rupiah. Menjamurnya bisnis yang melayani sistem layanan antar atau
delivery order membawa berkah bagi produsen boks tempat menaruh pesanan, atau
sering disebut boks motor. Pesanan membuat boks ke perajin di bisnis ini terus
membesar. Indra Paulus, pemilik usaha Box Delivery Motor di Tangerang mengaku,
tahun ini. terjadi kenaikan jumlah pesanan boks hingga 10% ketimbang tahun
lalu. "Banyak pengusaha yang membuka layanan antar," kata Indra
menganalis kenaikan pesanan. Boks motor biasanya terbuat dari
polyjiber reinforced plastic (PFRP) atau fiber glass yang biasa dipakai untuk
membuat molor boat atau kapal motor. Bahan dari serat kaca ini tidak mudah
pecah meski terbentur atau terkena goncangan yang keras. terang Indra. Boks berfungsi untuk menaruh
makanan, minuman, loundry atau cucian, hingga jasa lainnya, tergantung usaha si
pemesan boks. Untuk memudahkan mobilitas, boks ini umumnya ditaruh di bagian
tempat duduk belakang sepeda motor atau tepatnya diboncengan. Indra sudah
menekuni pembuatan boks otor sejak 2006. Pertama kali produksi, boks karyanya
hanya dipesan perorangan. Namun, seiring waktu pesanan datang dari pemilik restoran
atau pengusaha waralaba Setelah usaha berjalan lima tahun, nama Indra pun kian
dikenal. Boks karyanya sudah berseliweran di Jabodetabek, bahkan semakin banyak
pula boks buatan Indra ini yang sudah keliling di daerah. Soal harga boks,
Indramembanderolnya, mulai harga Rp 1 juta hingga Rp 1,8 juta per unit. Saat
ini, Indra mempekerjakan 10 karyawan untuk memproduksi 20 boks motor dalam
sehari. Taruh kata, saban hari, Indra bisa membual 20 boks seharga Rpjuta, ia
bi.sa mengantongi onizel Kp 600Juta, dengan nusa jualan 30 lian.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Koperasi adalah badan usaha yang menaungi anggotanya dalam aspek perekonomian yang bertujuan mendapatkan
kesejahteraan bersama.dengan berdasarkan prinsip koperasi dan berasaskan
kekeluargaan, koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia,,
memperkokoh perekonomian rakyat mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa
Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan
sebuah istilah yang mengacu pada usaha berskala kecil yang memiliki kekayaan
bersih maksimal sekitar Rp 200.000.000, belum termasuk tanah dan bangunan. UKM
merupakan salah satu contoh dari badan usaha perseorangan dimana didirikan dan
dimiliki oleh satu orang saja.
Daftar
Pustaka
1 komentar:
artikel bermanfaat. semua tentang koperasi ada di blog kami
Posting Komentar