Kasus
Menteri
Keuangan (Menkeu) RI terhitung sejak tanggal 28 Nopember 2006 telah membekukan
izin Akuntan Publik (AP) JAS selama dua tahun. Sanksi tersebut diberikan karena
JAS terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik
(SPAP) berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT GR tahun
2003. Selama izinnya dibekukan, JAS dilarang memberikan jasa atestasi
(pernyataan pendapat atau pertimbangan akuntan publik) termasuk audit
umum, review, audit kerja dan audit khusus.Dia juga dilarang menjadi
Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik (KAP). Namun yang
bersangkutan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan serta
wajib memenuhi ketentuan untuk mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan
(PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu ini merupakan tindak lanjut atas Surat
Keputusan Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BPPAP) Nomor
002/VI/SK-BPPAP/VI/2006 tanggal 15 Juni 2006 yang membekukan JAS dari
keanggotaan Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Hal
ini sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2006 tentang Jasa Akuntan
Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003
yang menyatakan bahwa AP dikenakan sanksi pembekuan izin apabila AP yang
bersangkutan mendapat sanksi pembekuan keanggotaan dari IAI dan atau IAI-KAP.
Menurut
Fuad Rahmany, Ketua Bapepam-LK, pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap
AP yang memeriksa laporan keuangan GR. Kalau ditemukan unsur pidana dalam
penyidikan itu, maka AP tersebut bisa dijadikan sebagai tersangka. Kita sedang
proses penyidikan terhadap AP yang bersangkutan. Kalau memang nanti ditemukan
ada unsur pidana, maka dia akan kita laporkan juga Kejaksaan, ujar Fuad.
Seperti diketahui, sejak Agustus lalu, Bapepam menyidik akuntan publik yang
mengaudit laporan keuangan GR tahun buku 2003. Fuad menyatakan telah
menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan GR.
Sayangnya, dia tidak bersedia menjelaskan secara detail praktek konspirasi
dalam penyajian laporan keuangan emiten berkode saham GR itu. Fuad juga
menjelaskan tugas akuntan adalah hanya memberikan opini atas laporan
perusahaan. Akuntan, menurutnya, tidak boleh melakukan segala macam rekayasa
dalam tugasnya. Dia bisa dikenakan sanksi berat untuk rekayasa itu,"
katanya.
Untuk menghindari sanksi pajak
Menanggapi
tudingan itu, Kantor akuntan publik Johan Malonda & Rekan membantah telah
melakukan konspirasi dalam mengaudit laporan keuangan tahunan GR. Deputy Managing
Director Johan Malonda, JAS, menyatakan, selama mengaudit buku GR, pihaknya
tidak menemukan adanya penggelembungan account penjualan atau penyimpangan dana
obligasi. Namun dia mengakui metode pencatatan akuntansi yang diterapkan
GR berbeda dengan ketentuan yang ada. "Kami mengaudit berdasarkan
data yang diberikan klien," kata JAS. Menurut JAS , GR banyak
menerima order pembuatan pakaian dari luar negeri dengan
bahan baku dari pihak pemesan. Jadi GR hanya
mengeluarkan ongkos operasi pembuatan pakaian. Tapi saat pesanan dikirimkan ke
luar negeri, nilai ekspornya dicantumkan dengan menjumlahkan harga
bahan baku, aksesori, ongkos kerja, dan laba perusahaan. JAS menyatakan model
pencatatan seperti itu bertujuan menghindari dugaan dumping dan
sanksi perpajakan. Sebab, katanya, saldo laba bersih tak berbeda dengan
yang diterima perusahaan. Dia menduga hal itulah yang menjadi pemicu dugaan
adanya penggelembungan nilai penjualan. Sehingga diinterpretasikan sebagai
menyembunyikan informasi secara sengaja.
Johan
Malonda & Rekan mulai menjadi auditor GR sejak 2001. Saat itu perusahaan
masih kesulitan membayar utang US$150 Juta kepada Deutsche Bank. Pada 2002, GR
mendapat potongan pokok utang 85 persen dan sisa utang dibayar menggunakan
pinjaman dari Bank Danamon. Setahun kemudian GR menerbitkan
obligasi Rp 300 miliar untuk membayar pinjaman tersebut. "Kami hanya tahu
kondisi perusahaan pada rentang 2001-2003," kata JAS. Sebelumnya Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah melimpahkan kasus
penyajian laporan keuangan GR ke Kejaksaan Agung pada tanggal 20 Desember
2006. Dalam laporan tersebut, empat anggota direksi perusahaan tekstil itu
ditetapkan menjadi tersangka, termasuk pemiliknya, Sunjoto
Tanudjaja. Kasus tersebut muncul setelah adanya temuan auditor
investigasi Aryanto, Amir Jusuf, dan Mawar, yang menemukan indikasi
penggelembungan account penjualan, piutang, dan aset hingga ratusan miliar
rupiah di GR. Akibatnya, GR mengalami kesulitan arus kas dan gagal
membayar utang. Berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam terdapat indikasi
penipuan dalam penyajian laporan keuangan. Pasalnya, Bapepam menemukan
kelebihan pencatatan atau overstatement penyajian account penjualan
dan piutang dalam laporan tersebut. Kelebihan itu berupa penambahan aktiva
tetap dan penggunaan dana hasil emisi obligasi yang tanpa pembuktian.
Akibatnya, GR kesulitan arus kas.
Perusahaan tidak mampu membayar utang Rp250 miliar kepada Bank Mandiri dan
gagal membayar obligasi senilai Rp 400 miliar.
Analisis
Perusahaan
sering kali memerlukan bantuan Akuntan Publik untuk membantu mengaduit laporan
keuangan perusahaan. Dari adanya
pengauditan oleh Akuntan Publik perusahaan mengharapkan penilaian yang bebas
tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh
manajemen perusahaan. Dan juga dengan adanya pengauditan yang dilakukan oleh
Akuntan Publik diharapkan dapat
menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan. Pada tahun
2006 Menteri Keuangan (Menkeu) RI memberikan pembekuan izin Akuntan Publik pada
JAS karena JAS terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan
Publik (SPAP) berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi
PT GR tahun 2003.
Akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu Jasa
assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi
bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan ,
review, dan prosedur yang disepakati. Jasa atestasi adalah suatu pernyataan
pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi
suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik
yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif,
ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Dalam kasus pelanggaran diatas
Akuntan Publik JAS dilarang memberikan jasa atestasi (pernyataan pendapat atau
pertimbangan akuntan publik) termasuk audit umum, review, audit kerja dan
audit khusus. dan juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang
Kantor Akuntan Publik (KAP). Namun yang bersangkutan tetap bertanggung jawab
atas jasa-jasa yang telah diberikan serta wajib memenuhi ketentuan untuk
mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Ada tiga
tipe auditing, yaitu audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit
operasional. Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor
independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk
menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut dalam kasus
diatas Fuad Rahmany, Ketua Bapepam-LK telah menemukan adanya indikasi
konspirasi dalam penyajian laporan keuangan GR, Kalau ditemukan unsur
pidana, maka AP tersebut bisa dijadikan sebagai tersangka.
Untuk mengaudit laporan perusahaan seorang auditor
harus mempunyai Aturan Etika Kompartemen Akuntansi Publik bersumber dari
prinsip etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dan kode
etik ikatan akuntan indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi
seluruh anggota akuntan publik . kode
etik ikatan akuntan indonesia terdiri dari tiga bagian yaitu prinsip
etika, aturan etika dan interprestasi
aturan etika , kode etik tersebut tidak boleh lah dilanggar oleh para akuntan
publik. Dalam kasus diatas terdapat pelanggaran-pelanggaran yang terjadi
dilihat dari prinsip etika terdapat pelanggarn yaitu:
Maksud dari tanggung jawab profesi adalah Akuntan publik harus mempunyai rasa
tanggung-jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. terhadap Anggota
juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota
untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan
menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Contoh dalam
kasus diatas sepertinya AP JAS tidak lagi mempunyai tanggung jawab dalam
mengatur dirinya sehingga ia membuat pelanggaran terhadap Standar Profesi
Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan
Konsolidasi PT GR tahun 2003.
2. Kepentingan
Publik
Maksud dari kepentingan publik adalah
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan
kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme. Dalam kasus diatas AP
JAS tidak punya komitmen atas profesionalnya dalam perkerjaanya. Seharusnya AP
JAS harus mengikuti Standar Profesi
Akuntan Publik (SPAP) dan kode etik yang ada. Tidak melakukan pelanggaran yang
membuat ia dijatuhkan sanksi yaitu berupa membekukan izin Akuntan Publik (AP)
JAS selama dua tahun. Dengan adanya Surat Keputusan Badan Peradilan Profesi
Akuntan Publik (BPPAP) Nomor 002/VI/SK-BPPAP/VI/2006 tanggal 15 Juni 2006 yang
membekukan JAS dari keanggotaan Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan
Publik (IAI-KAP). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2006
tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu
Nomor 359/KMK.06/2003 yang menyatakan bahwa AP dikenakan sanksi pembekuan izin
apabila AP yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan keanggotaan dari IAI dan
atau IAI-KAP
3. Integritas
Maksud dari integritas adalah Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Dalam kasus diatas AP JAS
tidak mempunyai integritas lagi dalam berkerja sehingga membuat tingkat kepercayaan masyarakat menghilang pada
AP JAS yang akan berdampak pada Kantor akuntan publik tempat ia berkerja
yaitu Kantor akuntan publik Johan Malonda & Rekan, biasanya setiap suatu
yang sudah bermasalah pada hukum dan pemberian sanksi maka itu berkaitan dengan
hal yang tidak baik dan berakibat tidak adanya lagi rasa kepercayaan.
Maksud dari obyektivitas adalah Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Dalam kasus diatas yang saya dapatkan bahwa
dalam kasus AP JAS yang melibatkan PT. GR pihak kantor akuntan publik johan malonda & Rekan menyatakan bahwa
mengaku belum menerima bayaran sepenuhnya dari tahun 2002-2003 tetapi itu tidak
menjadikan berarti pihaknya melakukan konspirasi dengan GR yang dikatakan pada
kasus diatas dan bagi kantor KAP Johan Malonda, jika klien sedang dalam keadaan
susah, maka kami tidak akan tambah memberatkan," dengan adanya pernyataan
di atas pihak kantor akuntan publik sudah mempunyai obyektivitas yang baik
tidak mementingkan diri sendiri tapi juga memikirkan kliennya.
Maksud dari Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional adalah Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan
kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi
dan teknik yang paling mutakhir. Dalam kasus diatas AP JAS dituduh melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan
Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi namun AP JAS membantah, lalu
ia menyatakan bahwa ia sudah melakukan
tugasnya dengan bener karena AP JAS
mengaudit berdasarkan data yang diberikan klien dan masalah dalam
penggelembungan account penjualan atau penyimpangan dana obligasi pihak AP JAS tidak menemukan adanya
penggelebungan tersebut tetapi memang
dalam metode pencatatan akuntansi yang
dilakukan PT.GR berbeda dengan ketentuan
yang ada. Mungkin saja itu menjadi pemicu dugaan kalau adanya penyembunyian
informasi secara sengaja.
6. Kerahasian
Maksud dari kerahasian adalah Setiap
anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hukum untuk mengungkapkannya. Mengenai kasus pelanggaran diatas, AP JAS
melakukan pembelaan atas kasusnya dengan bantuan kantor akuntan publiknya ia
menceritakan mula-mula berkerja sama pada Pt.GR yang disaat itu Pt. GR sedang
kesulitan dalam membayar utang-utangnya . sikap kantor akuntan publik
mengungkapkan hal tersebut dikarenakan adanya kaitanya dengan hukum yang menjadikan kator akuntan publik
JAS kerja mengungkap semuanya dari awal dilakukan kerja sama tersebut.
Maksud dari perilaku profional adalah Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Dalam kasus diatas AP JAS
tidak lagi mempunyai reputasi yang baik dalam profesinya sebagai akuntan publik
karena AP JAS telah mendapatkan Pembekuan izin oleh Menkeu ini merupakan
tindak lanjut atas Surat Keputusan Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik
(BPPAP) Nomor 002/VI/SK-BPPAP/VI/200
tanggal 15 Juni 2006 yang membekukan Justinus dari keanggotaan Ikatan
Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Hal ini sesuai dengan
Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2006 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003 yang menyatakan
bahwa AP dikenakan sanksi pembekuan izin apabila AP yang bersangkutan mendapat
sanksi pembekuan keanggotaan dari IAI dan atau IAI-KAP.
Maksud dari standar teknis adalah Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas. Dalam kasus diatas pihak
Bapepam-LK Fuad Rahmany, yaitu Ketua
Bapepam-LK, ia menjelaskan tugas akuntan adalah hanya memberikan opini atas
laporan perusahaan. Akuntan, menurutnya, tidak boleh melakukan segala macam rekayasa
dalam tugasnya bila ada yang melakuakan itu akan dikenakan sanksi berat untuk rekayasa
tersebut. pada kasus diatas AP JAS melakukan pelanggaran yaitu mengenai Laporan
Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT GR yang didalemnya ada motif pengelembungan pada
account penjualan berarti dalam jasa yang diberikanya dia tidak mengikuti tentang Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP)
sehingga dia di jatuhkan sanki pembekuan izin sebagai akuntan publik dan AP
JAS harus tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang
telah diberikan serta wajib memenuhi ketentuan untuk mengikuti Pendidikan
Profesional Berkelanjutan (PPL).
Sumber
: